Rukun Dan Syarat Nikah

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.


Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).

A. Rukun Nikah
  • Calon mempelai pria
  • Calon mempelai wanita
  • Wali
  • Dua orang saksi (laki-laki)
  • Ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)

B. Syarat Nikah

Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1. Syarat calon pengantin pria sebagai berikut:
  • Beragama Islam
  • Terang prianya (bukan banci)
  • Tidak dipaksa
  • Tidak beristri empat orang
  • Bukan mahrom calon isteri
  • Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
  • Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
  • Tidak dalam ihram haji atau umroh

2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
  • Beragama Islam
  • Terang wanitnya (bukan banci)
  • Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
  • Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
  • Bukan mahrom bakal suami
  • Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
  • Terang orangnya
  • Tidak dalam ihram haji atau umroh

3. Syarat wali nikah sebagai berikut :
  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Tidak dipaksa
  • Terang lelakinya
  • Adil (bukan fasiq)
  • Tidak sedang ihram haji atau umroh
  • Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
  • Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya

4. Syarat saksi nikah :
  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal
  • Adil
  • Mendengar
  • Tidak tuli
  • Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
  • Tidak pelupa (mughoffal)
  • Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
  • Mengerti ijab dn qabul
  • Tidak merangkap menjadi wali

5. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”

Demikian penjelsan tentang rukun dan syarat nikah, semoga bermanfaat.
Wassalam.

7 comments for "Rukun Dan Syarat Nikah"

  1. assalamualaikum ustadz,saya mau bertanya...apakah ada kriteria istri yg wajib di talak...trims ats jawaban ny..
    wassalam..

    ReplyDelete
  2. assalamualaikum ustadz,saya mau bertanya...apakah ada kriteria istri yg wajib di talak...trims ats jawaban ny..
    wassalam..

    ReplyDelete
    Replies
    1. waalaikum salam, kalau kriteria istri yg wajib ditalak sepengetahuan saya tdak ada, tapi kalau sunnah adalah istri yg tidak bisa menjaga martabat dirinya

      Delete
  3. Apakah boleh menikahi wanita yang sedang mengandung/hamil

    ReplyDelete

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.