Assalamu’alaikum Wr. Wb
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuaan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi,
maka perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya
suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya (rukun dan syarat nikah).
A. Rukun Nikah
- Calon mempelai pria
- Calon mempelai wanita
- Wali
- Dua orang saksi (laki-laki)
- Ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
B. Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah
sebagai berikut :
1. Syarat calon pengantin pria sebagai
berikut:
- Beragama Islam
- Terang prianya (bukan banci)
- Tidak dipaksa
- Tidak beristri empat orang
- Bukan mahrom calon isteri
- Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
- Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
- Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai
berikut :
- Beragama Islam
- Terang wanitnya (bukan banci)
- Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
- Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
- Bukan mahrom bakal suami
- Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
- Terang orangnya
- Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut :
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Tidak dipaksa
- Terang lelakinya
- Adil (bukan fasiq)
- Tidak sedang ihram haji atau umroh
- Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
- Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Baligh
- Berakal
- Adil
- Mendengar
- Tidak tuli
- Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
- Tidak pelupa (mughoffal)
- Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
- Mengerti ijab dn qabul
- Tidak merangkap menjadi wali
5. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal
kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam
bahasa berarti “menikahkan”
Demikian penjelsan tentang rukun dan syarat nikah, semoga bermanfaat.
Wassalam.
Demikian penjelsan tentang rukun dan syarat nikah, semoga bermanfaat.
Wassalam.
assalamualaikum ustadz,saya mau bertanya...apakah ada kriteria istri yg wajib di talak...trims ats jawaban ny..
ReplyDeletewassalam..
assalamualaikum ustadz,saya mau bertanya...apakah ada kriteria istri yg wajib di talak...trims ats jawaban ny..
ReplyDeletewassalam..
waalaikum salam, kalau kriteria istri yg wajib ditalak sepengetahuan saya tdak ada, tapi kalau sunnah adalah istri yg tidak bisa menjaga martabat dirinya
Deleteamin
ReplyDeleteApakah boleh menikahi wanita yang sedang mengandung/hamil
ReplyDeletenice share gan, bagus infonya
ReplyDeleteSouvenir Wedding Kediri
nice share gan, bagus artikelnya, thanks
ReplyDeleteSouvenir Murah Kediri