Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum memelihara atau memanjangkan
kuku?
Perlu dipahami bahwa Islam sangat menyukai yang namanya kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan,
mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu
ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan
pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula
dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh
kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam
agama ini.
Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath
Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ
أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di
antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang
seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh
Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut
mursal, termasuk hadits dhaif).
Hukum memanjangkan kuku adalah makruh
menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras
lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir
ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan
40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan
kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu
semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).
Yang dimaksud
hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang
disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih
Muslim, 3: 133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka
dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini
berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang
jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu
kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata
bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan
disunnahkan pada hari Jumat.
Kuku yang tidak bersih bisa membawa
dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,
“Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota
wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika
kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah
dan tidak bisa menghilangkan hadats.”
Demikian pembahasan tentang hukum memanjangkan kuku dalam islam, semoga lebih menambah pemahaman kita tentang islam dan Semoga bermanfaat.
Demikian pembahasan tentang hukum memanjangkan kuku dalam islam, semoga lebih menambah pemahaman kita tentang islam dan Semoga bermanfaat.
Wassalam
ada batasannya memanjangkan kuku
ReplyDelete