Tata Cara Shalat Gaib Sesuai Sunnah

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Tata Cara Shalat Gaib Sesuai Sunnah - Pada dasarnya, shalat jenazah dan shalat gaib sifatnya sama. Namun pada shalat ghaib, kita tidak sedang berada di dekat jenazah. Semisalnya ada seorang saudara yang meninggal di luar negeri dan kita tidak dapat hadir untuk langsung menyolatkannya. Maka kita dapat melaksanakan shalat ghaib ini. Adapun tata cara shalat ghaib tidak jauh beda pula seperti shalat jenazah yaitu melaksanakan 8 rukun-rukunnya.


Tata cara shalat ghaib sesuai sunnah:

Rukun yang pertama : Niat
Niat adalah hal yang paling utama dari segala macam ibadah yang kita laksanakan. Sebagaimana shalat pada umumnya, shalat ini pun tidak akan sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana yang terjadi pula pada ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi). 

Rukun yang kedua : Berdiri Bila Mampu
Dalam shalat wajib dan sunnah lainnya, seseorang diberikan keringanan untuk shalat dengan posisi duduk, bahkan berbaring jika kondisinya memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat sambil berdiri. Begitu pula dengan shalat jenazah dan shalat ghaib. Kecuali memang seseorang tersebut benar-benar memiliki udzur atau alasan yang syar'i sehingga membebaskannya dari posisi shalat sambil berdiri.

Rukun yang ketiga : Takbir sebanyak 4 kali
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi dengan shalat ghaib dan beliau bertakbir 4 kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari: 1245, Muslim: 952 dan Ahmad 3:355). Inilah yang menjadi acuan untuk melaksanakan shalat ghaib dengan jumlah takbir sebanyak 4 kali. 

Rukun yang keempat : Membaca Surat Al-Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.

Rukun yang kelima : Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW sebagaimana ketika bacaan sholat pada tahiyyat umumnya.

Rukun yang keenam : Memanjatkan doa teruntuk Jenazah, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, "Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya." Hadits Riwayat Abu Daud: 3199 dan Ibnu Majah: 1947. Lafadz doa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW diantaranya, "Allahummaghfirlahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil ma’i watstsalji wal barad."

Rukun yang ketujuh : Berdoa Setelah Takbir Keempat, "Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu."

Rukun yang kedelapan : Salam
Untuk menyelenggarakan shalat ghaib ada beberapa pendapat bahwa ada perintah untuk disyariatkan shalat ghaib, baik apakah jenazah itu sudah dishalatkan secara langsung ataupun belum dishalatkan. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Hazm. Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) bahwa "Mayit tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf. Ini merupakan ijma' mereka yang tidak boleh dibantah."

Baca juga: Tata Cara Memandikan Jenazah

Demikianlah panduan lengkap Tata Cara Sholat Ghaib, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua. jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan komentarnya.
Wassalam.

Post a Comment for "Tata Cara Shalat Gaib Sesuai Sunnah"