Assalamu'alaikum Wr. Wb
Tata Cara Shalat Gaib Sesuai Sunnah - Pada dasarnya, shalat jenazah dan
shalat gaib sifatnya sama. Namun pada shalat ghaib, kita tidak sedang berada di
dekat jenazah. Semisalnya ada seorang saudara yang meninggal di luar negeri dan
kita tidak dapat hadir untuk langsung menyolatkannya. Maka kita dapat melaksanakan shalat ghaib ini. Adapun tata cara shalat ghaib
tidak jauh beda pula seperti shalat jenazah yaitu melaksanakan 8
rukun-rukunnya.
Tata cara shalat ghaib sesuai sunnah:
Rukun yang pertama : Niat
Niat adalah hal yang paling utama dari
segala macam ibadah yang kita laksanakan. Sebagaimana shalat pada umumnya,
shalat ini pun tidak akan sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana
yang terjadi pula pada ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana hadits
Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya
setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai
niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi).
Rukun yang kedua : Berdiri Bila
Mampu
Dalam shalat wajib dan sunnah
lainnya, seseorang diberikan keringanan untuk shalat dengan posisi duduk, bahkan
berbaring jika kondisinya memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat
sambil berdiri. Begitu pula dengan shalat jenazah dan shalat ghaib. Kecuali
memang seseorang tersebut benar-benar memiliki udzur atau alasan yang syar'i
sehingga membebaskannya dari posisi shalat sambil berdiri.
Rukun yang ketiga : Takbir
sebanyak 4 kali
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad
dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi dengan
shalat ghaib dan beliau bertakbir 4 kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari:
1245, Muslim: 952 dan Ahmad 3:355). Inilah yang menjadi acuan untuk
melaksanakan shalat ghaib dengan jumlah takbir sebanyak 4 kali.
Rukun yang keempat : Membaca
Surat Al-Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.
Rukun yang kelima : Membaca
Shalawat kepada Rasulullah SAW sebagaimana ketika bacaan sholat pada tahiyyat
umumnya.
Rukun yang keenam : Memanjatkan
doa teruntuk Jenazah, sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya,
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
Hadits Riwayat Abu Daud: 3199 dan Ibnu Majah: 1947. Lafadz doa yang dicontohkan
oleh Rasulullah SAW diantaranya, "Allahummaghfirlahu warhamhu, wa’aafihi
wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil ma’i watstsalji
wal barad."
Rukun yang ketujuh : Berdoa
Setelah Takbir Keempat, "Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa
ba’dahu waghfirlana wa lahu."
Rukun yang kedelapan : Salam
Untuk menyelenggarakan shalat
ghaib ada beberapa pendapat bahwa ada perintah untuk disyariatkan shalat ghaib,
baik apakah jenazah itu sudah dishalatkan secara langsung ataupun belum
dishalatkan. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Hazm.
Beliau berkata dalam kitabnya Al-Muhalla (5/169, no.260) bahwa "Mayit
tetap dishalatkan ghaib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah
menyalatkan raja Najasyi bersama para sahabatnya dalam beberapa shaf. Ini
merupakan ijma' mereka yang tidak boleh dibantah."
Baca juga: Tata Cara Memandikan Jenazah
Baca juga: Tata Cara Memandikan Jenazah
Demikianlah panduan
lengkap Tata Cara Sholat Ghaib, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua. jika ada pertanyaan, silahkan tinggalkan komentarnya.
Wassalam.
Post a Comment for "Tata Cara Shalat Gaib Sesuai Sunnah"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.