Kali ini penulis akan membahas bagaimana hukum mematikan HP berdering saat shalat. Hp atau smatrphone merupakan alat komunikasi yang sangat
dibutuhkan semua orang saat ini. Sudah banyak orang yang telah
menggunakan alat komunikasi yang satu ini. Karena alat komunikasi ini bisa di
bawah kemana-mana saja, simple dan mudah. HP merupakan nikmat, diantara nikmat
Allah Ta’ala yang wajib kita syukuri.
Dengan alat ini, kita dengan mudah
terhubung dengan seseorang, dengan adanya HP kita dengan mudah bisa berbicara dengan seseorang yang jaraknya sangat
jauh dengan kita. Alat ini pada saat sekarang bak jamur di
musim hujan yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin
atau kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa.
Namun, seiring dengan munculnya hp ini, maka bermunculan
pula berbagai masalah dan berbagai pertanyaan. Misalnya saja, apa
hukum mendengar musik, apa hukum mengambil gambar atau berfoto dengan kamera HP, apa hukum membawa hp yang terprogram
dengan program al-Qur’an, dan berbagai masalah lainnya.
Akan tetapi yang menjadi tujuan dari penulis kali ini
adalah mengenai permasalahan tentang bagaimana hukum mematikan HP berdering saat shalat. Karena ini dapat mengganggu kekhusyukan,
apalagi ketika sedang shalat berjama’ah hal ini dapat mengganggu kosentrasi Imam
dan mengganggu kekhusyukan jama’ah yang lainnya. Nah, sebenarnya apakah kita
boleh mematikan HP yang sedang berdering saat kita shalat? apakah gerakan saat
kita mematikan HP tersebut merupakan gerakan yang dapat membatalkan shalat atau tidak?
Perlu diketahui bahwa
hendaknya bagi seorang yang akan shalat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu
atau mendiamkannya, agar tidak mengganggu
jama'ah yang sedang shalat. Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu,
kemudian HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk
mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang
sholat, sebab gerakan ini termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu hajat,
bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak
membatalkan sholat.
Lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh,
tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah
sholat niscaya akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama'ah lainnya yang
sedang melakukan shalat.
Dalam Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, Apabila ada orang yang shalat, lalu telponnya berdering,
dia boleh mengangkatnya, meskipun maju sedikit atau mundur sedikit. Baik
diambil dengn tangan kanan atau tangan kiri. Dengan syarat, tetap menghadap
kiblat. Hendaknya dia sampaikan, “Subhanallah.” untuk mengingatkan orang yang
menelpon. (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah, no. 1870)
Fatwa ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
من نابه
شيء في صلاته فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللَّهِ
Siapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, hendaknya dia
mengucapkan: Subhanallah. (HR. Bukhari 1218, Muslim 421, dan yang lainnya).
Kesimpulannya: Hendaknya seorang mematikan HP terlebih
dahulu ketika akan melaksanakan shalat. Namun, apabila dia lupa dan hpnya berdering di tengah shalat dan dapat
mengganggu kekhusyukan maka boleh bahkan wajib baginya untuk mematikannya
sekalipun dia tengah sedang melakukan shalat, sebab jika tidak maka akan
mengganggu kekhusyukan shalatnya.
Demikian pembahasan tentang bagaimana hukum mematikan hp berdering saat shalat. semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri.
Wassalam.
Post a Comment for "Hukum Mematikan HP Berdering Saat Shalat"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.