Pertanyaan :
Ustadz, Bagaimana hukum arisan menurut
Islam? Saya pernah mendengar ada beberapa ulama yang mengharamkannya. Selain
itu, bolehkah kita melakukan arisan di masjid dengan pertimbangan bahwa hal
tersebut dilakukan sambil pengajian dan karenanya masjid menjadi makmur? Mohon
penjelasannya.
Jawab :
Begini. di kalangan ulama, arisan masih menjadi permasalahan yang mengundang kontroversi. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang tidak memperbolehkan arisan beralasan bahwa pada arisan terdapat ketidakjelasan kepemilikan (uang), terutama bagi yang mendapatkan undian di awal.
Jawab :
Begini. di kalangan ulama, arisan masih menjadi permasalahan yang mengundang kontroversi. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang tidak memperbolehkan arisan beralasan bahwa pada arisan terdapat ketidakjelasan kepemilikan (uang), terutama bagi yang mendapatkan undian di awal.
Sebagai contoh, seseorang yang baru
membayar (iuran) Rp 100.000,- bisa saja mendapat uang sebesar Rp 1.000.000,-
karena mendapatkan nomor undian pertama. Nah uang yang Rp 900.000,- itu
bagaimana statusnya?
Uang tersebut tidak bisa dikatakan
pinjaman maupun pemberian karena akadnya bukanlah pinjaman ataupun pemberian.
Karenanya oleh sebagian ulama, arisan dinyatakan tidak boleh atau haram.
Ada juga yang mengatakan bahwa arisan itu
halal. Mengapa? Menurut mereka, walaupun uang sebesar Rp 900.000 belum jelas
statusnya, tapi sudah diketahui dan disepakati oleh seluruh peserta arisan yang
belum mendapat giliran undian. Walaupun akadnya bukan pinjaman atau pemberian,
uang tersebut sudah direlakan oleh seluruh peserta arisan. Jadi, apanya yang
haram?
Selain dua pendapat di atas, ada pula
mereka yang berikhtiar untuk berjaga-jaga. Mereka berdapat bahwa daripada masuk
ke dalam wilayah kontroversi, lebih baik memilih untuk tidak ikut arisan. Bagi
mereka, akan lebih aman kalau uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan.
Nah, sekarang Anda ingin menggelar arisan
di masjid. Mengingat dasar hukumnya saja masih kontroversi, maka akan lebih
kontroversial lagi bila arisan dilakukan di masjid meski niatnya bagus, yaitu
untuk memakmurkan masjid.
Niat Anda bagus, tetapi jangan sampai hal
tersebut menjadi kontra-produktif. Menurut hemat saya, makmurkanlah masjid
dengan sesuatu yang disepakati, bukan dengan sesuatu yang masih kontroversi.
Kalau Anda ingin memakmurkan masjid dengan cara mengadakan arisan padahal hukum
arisannya sendiri masih konroversial, saya khawatir justru hal itu akan menodai
niat baik tersebut (kontra-produktif).
Jadi, bila Anda berpendapat bahwa arisan
itu haram, ya tinggalkan. Kalau Anda berpendapat bahwa arisan itu halal, hal
itu sah-sah saja. Kedua pendapat ini akan dapat pahala karena merupakan
ijtihad. Seperti telah diterangkan sebelumnya bahwa dalam ijtihad pendapat yang
salah akan tetap berpahala (satu kebaikan) dan pendapat yang benar akan
mendapat pahala dua kebaikan.
Bagi Anda yang berkeyakinan bahwa arisan
itu boleh, memang hal tersebut sah-sah saja dan semua itu hak Anda. Namun
demikian, saya sarankan agar arisan tersebut dilakukan di rumah, jangan di
masjid. Wallahu a'lam
Daripada nyiapin kerta sama gelas, sekarang sudah bisa menggunakan aplikasi Android untuk menentukan pemenang secara random. Download aplikasi gratisnya di play store: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.plugie.arisan
ReplyDeletetapi kan gan kalo arisan itu sama dengan nabung aja itu mah
ReplyDelete