Hukum Memakai Soft Lens dan Bulu Mata Palsu

Tanya: 
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Ustadz, Bagaimana hukumnya orang yang suka memakai soft lens dan bulu mata palsu yang tujuannya memang untuk bersolek atau memperindah penampilan di depan umum (bukan soft lens untuk membantu penglihatan mata minus). Apakah yang demikian termasuk merubah ciptaan Allah seperti halnya mencabut alis? Mohon penjelasannya.


Jawab: 
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Memakai soft lens untuk tujuan MEDIS DIPERBOLEHKAN jika AMAN dari mudharat.

Namun memakai bulu mata palsu itu HARAM, karena terdapat unsur menipu manusia dan terdapat unsur bersolek di hadapan umum/bukan dihadapan suaminya.

Allah ta'ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya." (QS Al Ahzab : 33).

Tapi hendaknya kita mengingatkan dan menasehati dengan santun, dengan akhlak mulia atau alangkah baiknya minta bantuan Ustadzah lain agar mengingatkan supaya tidak timbul dengki atau hal-hal yang menyebabkan munculnya sikap saling membenci.

Wallahu a'lam.

Post a Comment for "Hukum Memakai Soft Lens dan Bulu Mata Palsu"