Assalamu’alaikum Wr. Wb
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam keadaan suci.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi batal. Diantara yang masih diperdebatkan adalah menyentuh wanita baik itu isteri maupun wanita lain yang bukan mahram. Namun yang perlu digaris bawahi, bahwa wanita yang bukan mahram haram untuk disentuh. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam hal ibadah haji dimana laki-laki dan perempuan sangat sulit untuk menghindar dari kontak badan ketika sedang thawaf sementara thawaf harus dalam keadaan suci.
Dalil-dalil :
- “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6)
- Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A: “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid.” (HR. Muslim no. 486.)
- Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.A: “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah saw dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika berdiri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”
Pendapat Ulama :
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini
meskipun sepintas beberapa dalil yang telah dikemukakan di atas cukup jelas.
Ulama yang menghukumi batal.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu
Hanifah dan para pengikutnya. Mereka mengartikan bahwa kata menyentuh dalam
ayat di atas adalah kiasan yang maksudnya adalah jima’ (hubungan badan).
Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu’.
Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan
shahabat.
Ulama yang menghukumi batal jika dengan
syahwat.
Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya
mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika sentuhan
itu disertai dengan syahwat. Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits
yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh para istrinya
dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu’ lagi.
Ulama yang menghukumi tidak batal sama
sekali.
Ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Al-Malikiyah
memahami kata menyentuh secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan
kulit dalam arti fisik dapat membatalkan wudhu’.
Menurut konstruksi ushul fiqh kelompok
ini, jika ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan,
maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang
menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.
Pembahasan.
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika
seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram sementara ia tidak
menemukan air untuk berwudhu maka ia harus bertayamum sehingga jika dinalar
maka menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Namun beberapa hadis Nabi di
atas menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.
Seolah-olah dua dalil tersebut di atas
bertentangan antara satu dengan yang lain. Namun untuk menghindari pertentangan
tersebut, maka yang paling tepat adalah pendapat para ulama yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat di atas adalah jima’. Sehingga
tidak menimbulkan pertentangan antara satu dalil dengan yang lain. Namun begitu
menurut penulis, karena jima’ itu pasti disertai syahwat, maka yang paling
tepat adalah pendapat ulama yang menghukumi batal jika dengan syahwat karena
dapat menimbulkan keluarnya air madhi yang mungkin tidak kita sadari.
Kesimpulan.
Menyentuh isteri atau wanita yang bukan
mahram tidak membatalkan wudhu, namun untuk ikhtiyat (berhati-hati) maka
pendapat yang rajih adalah yang jika menyentuh tidak dengan syahwat. Adapun jika
menyentuh dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu.
Demikianlah penjelasan tentang apakah
menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu atau tidak, semoga dapat bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.