Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kajian ataupun diskusi tentang hukum pernikahan beda agama dalam perspektif hukum Islam dari dulu hingga sekarang seperti tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama termasuk MUI mengharamkan pernikahan beda agama, namun sebagian kelompok seperti JIL justru berpendapat sebaliknya.
Kajian ataupun diskusi tentang hukum pernikahan beda agama dalam perspektif hukum Islam dari dulu hingga sekarang seperti tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama termasuk MUI mengharamkan pernikahan beda agama, namun sebagian kelompok seperti JIL justru berpendapat sebaliknya.
Dalil-Dalil Al-Qur’an :
Surat al-Baqarah ayat 221:Dan janganlah
kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Surat al-Mumtahanah ayat 10:
Hai orang-orang yang beriman, apabila
datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu
uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka.
Surat al-Maidah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik.
Surat al-Baqarah ayat 120:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan
senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:
“Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya
jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka
Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Pembahasaan.
Dari beberapa ayat di atas, Allah swt
dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah dengan orang musyrik (al-Baqarah
ayat 221), dan orang-orang kafir (al-Mumtahanah ayat 10) serta dihalalkan untuk
menikahi mereka yang diberi al-Kitab atau ahlul kitab (surat al-Maidah ayat 5).
Lalu siapakah ahlul kitab itu? apakah
umat nasrani dan yahudi? Jika iya, apakah termasuk umat nasrani dan yahudi yang
hidup sekarang ini?
Jika menilik jejak sejarah kaum nasrani
dan yahudi, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani sebenarnya sudah terjadi
pada masa Rasulullah saw. Bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau karena
mereka sudah meyakini ide trinitas, meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam adalah
Allah, meyakini al-Masih adalah anak Allah, menyekutukan Allah dengan
menjadikan rahib-rahib dan orang-orang besar mereka sebagai tuhan selain Allah
sejak abad II Masehi. Sedangkan umat Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair adalah
anak Allah, menutupi kebenaran dengan memalsukan isi Taurat.
Sudah jadi rahasia umum, bahwa salah satu
modus kristenisasi adalah dengan menikahi wanita atau laki-laki muslim. Dan ini
sudah tegas dijelaskan oleh Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 120 di atas.
Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah saya jumpai, mereka menghalalkan
berbagai cara seperti menyelingkuhi wanita muslim yang sudah suami muslim
hingga memiliki anak. Atau dengan berpura-pura masuk Islam kemudian setelah
menikah mereka riddah kembali ke agamanya. Jika sudah demikian, maka tentu
wanita pada posisi yang lemah dan lebih baik ikut agama suaminya karena jika
tidak maka konsekuensinya ia harus bercerai karena pernikahan mereka sudah
batal demi hukum (fasakh).
Di samping itu, menikah dengan orang
berbeda agama tentu tidak akan dapat menimbulkan ketentraman dalam keluarga
yang notabene adalah salah satu tujuan utama sebuah pernikahan yaitu membentuk
keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Jangankan berbeda agama, perbedaan
dalam bermadzhab terkadang dapat menimbulkan perselisihan dalam keluarga bahkan
tidak sedikit berujung pada perceraian. Oleh karena itu jika pernikahan beda
agama hanya menimbulkan kemadharatan, maka harus dihindari sesuai dengan kaidah
fiqh:
Ad-dhararu yuzalu (kemadharatan itu harus
dihindari/dihilangkan)
Kesimpulan.
Salah satu tujuan utama sebuah pernikahan
adalah untuk membentuk keluarga yang penuh kedamaian, ketentraman dan
kebahagian. Perbedaan agama pada suatu hari tentu akan menjadi sumber
perselisihan terutama dalam penentuan agama sang buah hati. Hal ini tentu
disadari betul oleh kita semua termasuk mereka yang melakukan praktik
pernikahan beda agama.
Demikian penjelasan tentang hukum pernikahan beda aagama menurut islam, semoga bermanfaat.
Wassalam.
Demikian penjelasan tentang hukum pernikahan beda aagama menurut islam, semoga bermanfaat.
Wassalam.
seru banget dengan penjabarannya ;)
ReplyDelete