Assalamu’alaikum Wr. Wb
Merokok bagi sebagian orang tidak terkecuali perempuan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Bahkan bagi pecandu berat rokok, sehari tidak makan masih lebih kuat dari pada sehari tidak merokok. Dalam dunia kedokteran, rokok mengandung banyak racun, walaupun kadang ada saja dokter yang merokok. Lalu bagaimana hukumnya merokok?
Merokok bagi sebagian orang tidak terkecuali perempuan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Bahkan bagi pecandu berat rokok, sehari tidak makan masih lebih kuat dari pada sehari tidak merokok. Dalam dunia kedokteran, rokok mengandung banyak racun, walaupun kadang ada saja dokter yang merokok. Lalu bagaimana hukumnya merokok?
Dalil-dalil :
- Q.S Al-Baqarah ayat 195: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
- Q.S An-Nisa ayat 29: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
- Hadist Nabi saw: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Pendapat Ulama :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim : Rokok haram
karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka
apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).”
(al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan
melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah
ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat.
Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk
pada jamaah shalat.
Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram
alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini
adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah
Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria,
dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
Dr. Yusuf Qardhawi Rokok haram karena
membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halam & Haram dalam Islam’.
Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya,
sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi
menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk
buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang
lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
Analisa.
Berbagai penelitian ternyata menemukan
4.000 bahan kimia di mana 400 di antaranya beracun dan 40 di antaranya adalah
karsinogen yang bisa menimbulkan penyakit Kanker!
Beberapa akibatnya:
Kesimpulan
Dari pendapat ulama-ulama di atas,
berikut reasoningnya (istidlalnya/pengambilan dalilnya) tidak ada alasan rokok
itu baik untuk kesehatan, baik bagi perokoknya maupun bagi orang yang tidak
merokok tapi ikut terkena asap rokok. Islam sangat memperhatikan kesehatan.
Hal-hal yang berdampak buruk bagi kesehatan dilarang dalam Islam. Oleh karena
itu, Anda dapat mengambil kesimpulan sendiri mengenai hukum rokok.
Demikian penjelasan dari beberapa ulama tentang hukum merokok semoga bermanfaat.
Wassalam.
Demikian penjelasan dari beberapa ulama tentang hukum merokok semoga bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Pendapat Ulama Fikih Tentang Hukum Merokok"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.