Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pergaulan bebas di masyarakat kita khususnya
di kalangan remaja sudah sangat memperihatinkan sekali. Sehingga kita sering mendengar
kasus aborsi atau menggugurkan janinnya karena laki-laki yang menghamilinya
tidak mau bertanggung jawab. Lalu bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam
Islam?
Pembahasan.
Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak
didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk
membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di
dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya
adzab yang besar.”
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh
Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
“Sesungguhnya seseorang dari kamu
dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh
hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus
malaikat untuk meniupkan roh, serta
memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu
kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia.” (H.R
Bukhari dan Muslim).
Melihat hadis Nabi saw, maka ada dua
jenis aborsi dilihat dari segi usia janin:
1. Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh.
Para ulama berselisih tentang hukumnya
menggugurkan janin sebelum ditiupkannya ruh kepada janin.
a). Madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, dan
Hambali.
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin
tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Menurut kelompok ini, berdasarkan hadis
Nabi di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke
janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh
digugurkan.
b). Sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan
Imam Romli
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi
haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak
diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah
mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. (Nihayatul Muhtaj:
7/416)
c). Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani
sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. (Ihya
Ulumuddin : 2/53)
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya
dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam
istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu
jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan
dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena
alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang
telah dijelaskan di atas.
2. Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh.
Mayoritas ulama telah sepakat bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi
ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini
berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam
dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia
telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini
berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Dari keterangan di atas, bisa diambil
kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu
aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam
janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori
membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Analisa.
Janin adalah bakal bayi yang merupakan
anugerah dari Allah swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan
medis seperti dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya
menolak dan merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum
ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang
tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa
punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu
dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka
menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya
adalah HARAM.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh,
maka apapun alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah
haram dan merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam
rahim, namun bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.
Kesimpulan.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun
yang sudah diberikan roh hukumnya adalah HARAM kecuali jika ada alasan medis
yang membenarkannya.
Demikian penjelasan tentang Hukum menggugurkan kandungan dalam islam semoga bermanfaat.
Wassalam.
Demikian penjelasan tentang Hukum menggugurkan kandungan dalam islam semoga bermanfaat.
Wassalam.
aborsi hukumnya haram meski satu hari umurnya kalau alasan bukan karena keselamatan ibu atau janin tsb
ReplyDeletehanya keturunan yang hina saja yang tega menggugurkan handungan dalam rahimhya
ReplyDelete