Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pergaulan di kalangan anak
muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan sekali. Tidak sedikit di antara mereka yang
terjebak dalam pergaulan bebas yang diakibatkan salah satunya penyalah gunaan fasilitas teknologi seperti internet. Sehingga tidak heran jika
banyak remaja yang masih usia sekolah datang ke Pengadilan Agama untuk
mengajukan dispensasi kawin karena harus secepatnya menikah demi status anak
yang ada dalam kandungan hasil dari perbuatan zina.
Permasalahan.
Bagaimana hukumnya menikahi wanita karena terlanjur hamil duluan? Dan bagaimana pula status anaknya?
Pembahasan.
Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah
jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan
suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia
melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah
mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat
zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya
wanita yang hamil karena menikah?
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
- Seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dasar yang digunakan salah satunya adalah
dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang
sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum
melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama
lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk
dinikahi. Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwati’.
Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat
dari adanya pernikahan yang sah secara syara’, termasuk nikah sirri dalam
konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika
tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat
dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki
yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur
ayat 3 disebutkan:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
(wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika
laki-laki yang belum pernah berzina ingin menikahi wanita yang pernah berzina?
Imam an-Nawawi pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:
Laki-laki hendaknya tidak menikahi
perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi
tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria
menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah
terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau
setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami
mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi
suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila
istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah
menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan
untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya.
Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya
salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila
berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.
Kesimpulan.
Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
Seorang laki-laki yang belum pernah
berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat
zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.
Demikian penjelasan tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina semoga bermanfaat.
Wassalam.
Demikian penjelasan tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina semoga bermanfaat.
Wassalam.
Assalamualaikum...mau tanya, kalau kita tidak tau bahwa wanita yg kita nikahi itu sudah hamil bolehkah kita menceraikannya ?
ReplyDeletewah informasinya penting banget nih,... thak's banget, penjabarannya juga sangat jelas. ;)
ReplyDeleteKalo suka sama suka ?
ReplyDelete