Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum menghadiri prosesi jenazah kerabat atau teman yang non muslim?
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim
berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di
dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.”
(Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622).
Dalam
fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non
muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini
ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih
dibolehkan.
Ibnu
‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani,
jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat
pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada
seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut
tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia
tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.”
Dalam
Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah
kerabatnya yang kafir.”
Di
tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim
mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk
mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati
dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326)
Wassalam.
Berarti hukum-nya boleh ya, melayat ke orang meninggal non muslim
ReplyDeleteya begitulah
Delete