Hukum Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana hukum menghadiri prosesi jenazah kerabat atau teman yang non muslim?


Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622).

Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan.

Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.”

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.”

Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326)

Wassalam.

2 comments for "Hukum Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim"

  1. Berarti hukum-nya boleh ya, melayat ke orang meninggal non muslim

    ReplyDelete

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.