Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saat sekarang ini semakin maraknya tukang begal yang tersebar di indonesia, mereka tidak segan-segan membunuh orang demi mendapatkan apa yang mereka inginkan. Jadi bagaimana hukumnya jika kita membunuh tukang begal? Apakah hukumnya jadi halal karena ia merampas harta kita?
Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah
ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana
mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan
perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya
atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara
perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh
orang yang dituntut untuk dibunuh?
Syaikhul Islam menjawab,
Para ulama sepakat akan bolehnya
melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan hal ini,
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa yang terbunuh karena membela
hartanya, maka dia syahid.”
Apabila tukang begal ingin merampas
harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib
menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya
dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan,
kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya.
Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil
membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti
di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak
membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus
terjadi pembunuhan.
Jika begal ini hanya mengancam harta,
maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya
dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama
berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari
Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242).
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Hukum Membunuh Tukang Begal"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.