Assalamu'alaikum Wr. Wb
Semakin dekatnya hari valentine, kita perhatikan
bahwa di toko-toko saat ini menyediakan coklat dan kado valentine untuk muda-mudi
yang merayakannya. Selain itu ada bunga dan souvenir lain yang dijual sebagai
hadiah dalam perayaan tersebut. Bagaimanakah hukum jual beli semacam ini?
Perayaan
valentine termasuk perayaan yang dilarang bagi orang muslim merayakannya, juga
banyak kerusakan dalam perayaan valentine. Dan kita tidak boleh tolong menolong
dalam dosa.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah
kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al
Maidah: 2)
Ash Shon’ani
berkata, “Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya
khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun
jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini
diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini
akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan
dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling
tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang
dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual
atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu
juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin,
maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).
Syaikh Abu Malik
berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah
orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual
barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah
menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah
melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut
sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak
terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).
Jadi, coklat,
kado, dan souvenir asalnya halal untuk dijual. Namun jual beli tersebut jadi
terlarang jika barang-barang tersebut digunakan untuk tujuan yang haram seperti
untuk perayaan valentine, perayaan ulang tahun dan perayaan lainnya yang tidak
ada tuntunan dalam Islam, termasuk juga perayaan natal atau tahun baru.
Itulah bagaimana hukum menjual souvenir dan kado dihari valentine, semoga kita lebih bijak dalam hal jual beli supaya kita tidak salah berbuat.
Wassalam
Post a Comment for "Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.