Assalamualaikum Wr. Wb
Sekarang di indonesia lagi hebohnya dengan batu akik, banyak orang yang membuat batu akiknya menjadi cincin dan benda lainnya. Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang?
Sekarang di indonesia lagi hebohnya dengan batu akik, banyak orang yang membuat batu akiknya menjadi cincin dan benda lainnya. Di manakah letak cincin di jari saat digunakan? Apakah jari tangan kanan ataukah tangan kiri? Apakah tepat dikenakan di jari tengah atau jari telunjuk sebagaimana dilakukan sebagian orang?
Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu, ia berkata,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di
tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari
kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana
saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).
Adapun hikmah memakai cincin di jari
kelingking yaitu jauh dari pelecehan sebab letak cincin tersebut di jari paling
pinggir. Selain itu, tidak mengganggu aktivitas, berbeda jika dipasang di jari
lain. Demikian disebutkan oleh Imam Nawawi di halaman yang sama.
Jari Terlarang untuk Cincin Laki-Laki
Imam Nawawi membawakan judul bab
dalam Syarh Shahih Muslim, “Larangan memakai cincin di jari tengah dan jari
setelahnya.”
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi
Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى
الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia
berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat
lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari
tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi
laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh
Shahih Muslim, 14: 65.
Memakai Cincin di Jari Tangan Kanan
ataukah Tangan Kiri?
Imam Nawawi menyatakan bahwa para
ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari
tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut.
Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang
afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di
jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri,
beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari
tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan
kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga
sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.
Kesimpulannya, jari tangan yang
terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan
kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah
dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk
wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk?"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.