Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Shalat

Ketika kita sedang menjalani ibadah puasa, masih ada saja kaum muslimin yang dengan sengaja meninggalkan shalat. Baik itu teman kita atau pun kerabat terdekat. Mereka menganggap bahwa shalat dan puasa itu adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu ditinggalkan, maka tidak berpengaruh pada amalan yang lainnya. 


Pertanyaannya adalah, Apakah Sah Puasa Seseorang Jika Mereka tidak Shalat?
Di sini saya akan buktikan bahwa shalat jika ditinggalkan dapat mempengaruhi ibadah puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat, apalagi shalat wajib. Karena apabila kita puasa tapi tidak shalat, ibarat kita pakai baju tetapi tidak pakai celana.

Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun mereka meninggalkan shalat?

Beliau menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya (shalat) maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas dari sahabat Nabi, bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. 

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

Setelah kita menyimak tulisan di atas, sudah selayaknya kita sebagai seorang muslim menjaga amalan shalat kita, agar amalan lainnnya pun menjadi bernilai di sisi Allah. Kadar Islam seseorang akan dinilai dari penjagaan dirinya terhadap shalatnya. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agamanya. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat fardhu lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ 

Oleh karena itu, sudah saatnya kita sebagai seorang hamba yang sering melalaikan shalat untuk segera bertaubat dengan ikhlas karena Allah, menyesali dosa yang telah kita lakukan, kembali rutin mengerjakan shalat dan bertekad untuk tidak meninggalkannya lagi. Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam melakukan ketaatan kepada-Nya dan menerima setiap taubat kita. Amin.

Post a Comment for "Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Shalat"