Wudhu
Wudhu adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan ibadah solat atau membaca Al-Qur'an.
Syarat Wuduk ada lima:
- Islam
- Baligh
- Tidak
berhadas besar
- Memakai
air yang mutlak (suci dan menyucikan)
- Tidak
ada yang menghalangi kulit
Rukun Wuduk ada enam:
- Niat
- Membasuh
muka dari tempat tumbuh rambut di kepala sampai ke tulang dagu, dan dari
batas telinga kanan sampai batas telinga kiri
- Membasuh
dua tangan sampai ke siku.
- Mengusap
sebahagian kepala dengan air.
- Membasuh
dua kaki sampai mata kaki .
- Tertib
(berturutan).
Perkara yang dapat membatalkan Wuduk ada lima:
- Keluar
sesuatu dari qubul dan dubur.
- Hilangnya
akal sama ada gila, pengsan ataupun mabuk.
- Bersentuhan
kulit laki-laki dengan kulit perempuan kecuali mereka itu masih muhrim.
- Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan
- Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya
Tayammum
Tayammum artinya menghilangkan hadas dengan menggunakan debu suci,
kerana ketiadaan air atau sakit yang menghalang penggunaan air.
Cara tayammum : sapukan debu yang suci ke muka dan dua tangan
sampai ke siku dan disertai dengan niat.
Syarat-syarat boleh tayammum :
- Sudah masuk waktu solat
- Tidak ada air dan sudah diusahakan mencarinya
- Sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya
bertambah parah.
- Sedang dalam perjalanan.
Rukun Tayammum :
- Niat
- Menyapu muka dengan tanah
- Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah
- Tertib atau berturutan
Sunat Tayammum :
- Mengawali dengan bacaan Bismillah dalam hati.
- Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
Hal-hal yang membatalkan tayammum sama dengan yang membatalkan
wuduk
semoga bermanfaat......AMIIN
ReplyDeleteAamiin
ReplyDelete