1.
Alat dan bahan yang dipergunakan
Alat-alat
yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan Minyak wangi
- Daun Sidr (Bidara)
2.
Menutup aurat si mayit
Dianjurkan
menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta
menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam
kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit
miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya
mudah mengalir darinya.
3.
Tata cara memandikan jenazah
Seorang
petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila
kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya.
Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat
besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati
posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran
yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk
membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas
yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau
sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur
si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit
berusia tujuh tahun ke atas.
4.
Mewudhukan jenazah
Selanjutnya
petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah.
Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun
tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup
dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara
bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya,
dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara
atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk
membasuh sekujur jasad si mayit.
5.
Membasuh tubuh jenazah
Setelah
itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan
tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan
dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian
paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya
petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh
belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas
membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga
miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan
setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah
dibersihkan.
Banyaknya
memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu
kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih,
maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau
lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada
pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya.
Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir
agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan
agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali
jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan
kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga
menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau
menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si
mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit,
sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah
selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya)
dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya
jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan
sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di
dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut
kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang
(punggungnya).
Faedah
Apabila
masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh
sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu)
dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si
mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga,
tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
Apabila
si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka
menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah
perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu
dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria).
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang
yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
Orang
yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah
dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka
tidak perlu dishalatkan.
Janin
yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya
hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu
ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus
dimandikan dan dishalatkan.
Apabila
terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi
jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja.
Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu
mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
Hendaklah
petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk
disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si
mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
makasih :>)
ReplyDeletesama-sama gan...
DeleteMau tanya, abis niat terus langsung mandi biasa gitu tapi bersih semua apa itu sah ?
ReplyDeleteTerimakasih