Pertanyaan :
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau
cincin pertunangan?
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu
‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah
ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau
berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari
sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah
sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana
dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia
berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada
cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa
hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi
seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung
dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak
ada hubungan sebab akibat).
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh
memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas
tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu
tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi
menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah
Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan
kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin
atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga
yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak
boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan
apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum
laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin
emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya.
Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil
bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh
mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau
logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut
sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin
(melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan
i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan
suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan
keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan
jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin
tunangan dengan alasan apapun, karena:
- Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
- Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah.
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin
tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan
merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda
pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq
dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Menjadikan perkara tertentu sebagai
sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan
tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang
akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah
perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang
untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita
berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. Yakni syirik kecil.
Wassalam....
terima kasih penjelasannya,sangat berguna bagi saya secara pribadi
ReplyDeletesemoga Allah slalu memberikan rahmat kpada kita semua,aamiin
penjelasannya sangat bagus menurut saya
ReplyDelete