Tidak diragukan lagi, senang dan cinta
terhadap keindahan dan kebersihan merupakan tabiat setiap manusia yang
berjiwa sehat. Setiap orang ingin jika
dirinya tampil bersih dan indah di mata orang lain.
Terlebih lagi jika niatnya adalah untuk
ibadah, tidak berlebihan dan tidak menerjang keharaman Allah dalam perhiasan. Bagi kaum wanita ada
beberapa jenis perhiasan yang tidak boleh dipakai. Cermati ulasannya berikut
ini.
WANITA BERHIAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketahuilah wahai saudariku wanita
muslimah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan.
Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati
istri yang shalihah dengan sifat:
Sebaik-baik wanita adalah yang
menyenangkanmu jika kamu melihatnya
ini adalah bukti yang sangat gamblang
bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.
Walaupun demikian, Islam tidak
membiarkan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu-rambu. Akan
tetapi, ada patokan dan hukum-hukum perhiasan yang harus diperhatikan oleh
segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak
boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini.
PERHIASAN YANG TERLARANG BAGI KAUM WANITA
Jenis perhiasan apa saja yang dilarang
bagi kaum wanita? Di antaranya:
A. Mengikir gigi
Maksud mengikir gigi adalah
menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak
lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah
ciptaan Allah dan mengandung penipuan
dan pemalsuan. Rasulullah bersabda:
Allah wanita yang menato dan yang minta ditato,
wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang
mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.
Imam an Nawawi mengatakan, Perbuatan-perbuatan yang
disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya perkara tersebut baik orang
yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena perbuatan tersebut termasuk
mengubah ciptaan Allah dan mengandung
penipuan dan pemalsuan.
Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan
jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya
adalah hadits Arfajah bin Asad bahwa dia pernah terpotong hidungnya pada
hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata hidungnya
malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari
emas.
Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan
jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, Imam Ahmad berkata, Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan
oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.
B. Perhiasan kuku
1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah
meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku-kuku mereka dengan
kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang
tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu
ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya
kepada laki-laki yang bukan mahram.
2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku dengan
kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak
ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi oleh segenap
wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah
polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah
berfirman tentang ucapan Iblis:
Dan akan aku
suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS.
an-Nisa [4]: 119)
3. Memanjangkan kuku
Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah,
karena Nabi bersabda:
Lima
perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar
kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.
Lima perkara di atas tidak boleh
dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas
berkata, Rasulullah memberi
waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak,
dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.
Di samping itu, memanjangkan kuku
termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir. Syaikh al-Albani berkata, Memakai kuteks dan memanjangkan
kuku termasuk kbiasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa)
Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai
kuku dengan warna merah dan memanjangkannya. Perbuatan semacam ini dikerjakan
pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah
ciptaan Allah yang berimbas laknat terhadap pelakunya
sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh
kepada wanita-wanita kafir yang jelas-jelas terlarang sebagaimana dalam
hadits-hadits yang sangat banyak.
C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Tidak boleh wanita muslimah memakai
sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk
penipuan dan menampakkan kedua kakinya. Allah
berfirman:
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu. (QS. al Ahzb [33]: 33)
Abdullah bin Masud a berkata, Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersama-sama. Setiap
wanita mempunyai kekasih.
Para wanita memakai kaki palsu agar
terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.
Wanita yang memakai sandal dan sepatu
bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelagaran:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah
melakuÂkan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan,
seolahÂ-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi
badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman
peÂmakainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya
seakanÂakan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
D. Tato di anggota badan
Ini merupakan musibah besar yang menimpa
kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak
yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato
hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Dari al-Qur'an
Dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. anNisa [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
Abdullah bin Masud berkata:
Allah
melaknat wanita yang menato dan yang
minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan
atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu
Abbas mengatakan, Wanita yang minta
ditato bukan karena penyakit.
Dan wajib bagi yang memakai tato untuk
menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato
kecuali dengan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir
bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka
baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat
dengan taubat yang sebenarbenarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran
yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam
masalah ini, laki-laki dan wanita hukumnya sama.
Allahu Alam.
Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan
stempel?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari
tato, yaitu mencetak gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai
kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai
kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya
boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan
pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali
kepada suaminya saja dan bukan gambar makluk bernyawa. Sekalipun demikian,
yang lebih berhati-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut
menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu Alam.
E. Memakai susuk
Dewasa ini banyak orang yang
berlomba-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara untuk mempercantik
diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah,
orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
- Umumnya yang memakai susuk menggunakan amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
- Tujuan dari memakai susuk adalah agar tampak cantik dan orang lain merasa takjub.
- Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan pertolongan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
Allahu A'lam.
informasi yang sangat bermanfat
ReplyDeleteterima kasih,,.
produsen mukena katun jepang
Informasi menarik. Perhiasan Cantik tak hanya menjadikan Anda tampil lebih cantik, melainkan juga membuat Anda semakin percaya diri. Jika Anda ingin melihat model perhiasan terbaru, silakan KLIK DISINI>> perhiasan. Dan jika Anda ingin membuat membuat Perhiasan Nama, seperti Kalung Nama, Gelang Nama, cincin nama, silakan Anda KLIK DISINI>> Kalung Nama.
ReplyDeleteUtk persiapan berupa kalung - gelang dari manik2 (selain emas) bagaimana?
ReplyDeleteTerimakasih infonya, jadi bertambah ilmu
ReplyDeleteKalau gigi depan renggang,kemudian menambalnya karena merasa tidak PD yermasuk Haram kah hukumnya ??
ReplyDelete