Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib bagi
umat Islam. Oleh karena itu kita harus mengikuti dengan benar rukun dan syarat puasa.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang bisa
membatalkan puasa kita. Hal-hal yang membatalkan puasa dibedakan menurut
beberapa Mazhab yang berbeda. Namun dari beberapa Mazhab tersebut pada intinya
memiliki banyak kesamaan dan hanya detail penjelasan dan dasarnya saja yang
berbeda.
Berikut ini adalah 5 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Yang disebut makan dan minum sebagai
pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum yang
dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan
tubuh (mengenyangkan).
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan
tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini
yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat
mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau
bercelak.”
Jika demikian sebabnya, maka memasukkan
sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru,
atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam
keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah
memberi dia makan dan minum.”
2. Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya
(muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’
baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar
qadha”.
Yang tidak membatalkan di sini adalah
jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk
muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas
pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.
3. Mendapati haidh dan nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu
‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab
kekurangan agama wanita, beliau berkata,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat
dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah
ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh
dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya
batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika
seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati
haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib
mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
4. Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan
pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam
keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika
dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex)
atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.
Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan
lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika
membahas tentang pembatal puasa berupa makan.
Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh
(jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini
bermakna menyetubuhi.
5. Keluar mani karena bercumbu
Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di
sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa
pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani
tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi
lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata,
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti
mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak
haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan
bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim
(jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat
puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi
lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa
keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk
pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang
mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”
Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya
madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.
Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho
berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi
syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan
bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium
pasangannya.”
Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa
Bagi yang batal puasanya karena makan dan
minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena
bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja.
Sedangkan yang batal puasa karena jima’
(bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib
menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki. Kafarah atau tebusannya
adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua
bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang
miskin.
Demikian pembahasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.
Wassalam
assalamualaikum.....
ReplyDeletesaya mau bertanya,kalau kita berpuasa,menelan air liur atau ludah,batal apa tidak pak???
soalnya kelenjar air liur saya setiap detik terasa keluar dari bawah lidah,jikalau dibuang setiap detik pastinya dapat membuat mulut dan tenggorokkanterasa kering....
mohon pencerahannya pak....
sebelumnya terima kasih
waalaikum salam..
Deletekalau menelan air liur itu tidak membatalkan puasa, yang membatalhan puasa adalah memasukkan air kedalam mulut dengan sengaja kemudian menelannya, itu baru membatalkan puasa...