Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, “Jika orang yang
berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal?
Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Kemudian Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa
karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang sedang berpuasa. tetapi ia punya
keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air
mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub
sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Begitu pula jika ia berhubungan intim
dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh,
maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang
shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam
keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau
mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika
mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk
Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap
sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi
junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus
menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan
shalat tepat pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera
mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara
berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam
(dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib
sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu.
Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu
pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka
untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan
Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz
rahimahullah.
Hadits yang menerangkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai
berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena
bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi
dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926)
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena
mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap
berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di
atas:
- Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
- Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
- Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
- Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
- Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
- Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.
Demikian pembahasan tentang mimpi basah ketika berpuasa, semoga bermanfaat.
Wassalam.
Post a Comment for "Mimpi Basah Ketika Berpuasa"
Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.