Assalamu'alaikum Wr. Wb
Beberapa orang ada yang bertanya kenapa kita harus
membenci anjing? “Anjing itu ciptaan Allah. Membenci anjing berarti membenci
ciptaan Allah. Membenci ciptaan Allah berarti membenci Allah.” Seolah-olah dari
ucapannya, ia menilai bahwa kami yang melarang memelihara anjing, berarti
membenci Allah. Mungkin saja yang berkomentar belum mengenal Islam lebih dekat,
jadi bisa berkomentar seperti itu. Karena Allah pun menciptakan iblis, namun
bukan berarti kita harus mengikuti iblis. Kalau kita benci iblis, bukan berarti
kita benci Allah. Karena Allah yang memerintahkan kita sendiri untuk menjauhi
dan membencinya. Demikianlah dalam hal anjing. Anjing memang ciptaan Allah.
Namun anjing sendiri dikatakan najis dan haram dipelihara. Simak bahasan
sederhana berikut.
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh
memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di dalamnya
seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya yang
tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa
terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan
ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai
bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing
terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain
anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing
yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar
satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah
semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan
untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing
untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.”
(HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan
adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk berburu,
anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang digunakan
untuk menjaga tanaman. Lalu bagaimana selain maksud itu seperti untuk menjaga
rumah?
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk
Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu (anjing
digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat
berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada
pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan
pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing
dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka
simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang
mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi,
tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna
bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja
membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut,
lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”.
(Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan
memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah
yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa menjaga
rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing.
Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal
sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan
sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga
sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena
satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu
adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan
disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ
مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah
niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari
arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada
Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah dan
menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath
Thobari, 23/46)
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan
ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri.
Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai
gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi
syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama
Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan
berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x).
Dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa
yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di
sore hari, maka tidak akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088,
5089, At Tirmidzi no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz
menyatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa
melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan.[1] Sebagaimana terdapat hadits
dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka
lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan
yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat
dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”
(HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing yang
najis dan haram, maka lebih baik melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah tentu lebih utama.
Wassalam.
kalau hanya sebatas kebutuhan bukan hobi bolehlah
ReplyDelete