Merayakan
ulang tahun dngan mengadakan pesta bagi anak anak mereka apa hukumnya menurut
islam???
Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim,
Yang kiranya perlu kita ketahui adalah
bahwa baik di dalam al-Qur’an maupun Hadits Nabi saw. tidak kita temukan
perintah yang secara jelas (sharîh) menyuruh kita melakukan perayaan hari ulang
tahun, tidak pula kita temukan larangan yang secara jelas (sharîh) tidak
membolehkan. Karena tidak ditemukan perintah maupun larangan yang langsung dan
jelas, para ulama berupaya melakukan ijtihad. Nah, hasil ijtihad mereka itu
kemudian tidak sama. Ada yang cenderung membolehkan, ada yang tidak
membolehkan.
Ulama-ulama yang tidak membolehkan
perayaan ulang tahun pada umumnya berdalil pada dalil yang bersifat umum
seperti sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, juga oleh Imam
Ahmad:“Barang siapa meniru-niru (ber-tasyabbuh) suatu kaum maka dia termasuk
dari golongan mereka.” (Kita lihat redaksi hadits ini bersifat umum, tidak
secara khusus menyebut perayaan ulang tahun). Perayaan ulang tahun merupakan kebiasaan
masyarakat kafir, masyarakat non-Muslim, maka jika kita melakukannya itu sama
dengan kita meniru-niru kebiasaan mereka. Itu artinya, dengan merayakan hari
ulang tahun kita bisa terjebak masuk ke dalam golongan mereka, bukan golongan
Muslim, berdasarkan hadits tersebut.
Belum lagi pada praktiknya sering sekali
ditemukan tindakan-tindakan maksiat di dalam peringatan ulang tahun yang
semakin menjadikan ulama memandang perayaan ulang tahun sebagai sesuatu yang
negatif. Misalnya, membaurnya laki-perempuan yang bukan mahram sambil
menari-nari dan pegang-pegangan, dan sebagainya. Ditambah dengan adanya minuman
dan makanan yang aneka macam yang halal haramnya tidak lagi diperhatikan. Juga
banyak ditemukan orang tidak shalat gara-gara “sibuk” dengan pesta ulang tahun.
Itu semua tentu saja tidak baik.
Sedangkan ulama-ulama yang cenderung
membolehkan berargumen bahwa perayaan ulang tahun bukanlah sesuatu yang
bersifat ibadah ritual. Dalam hal-hal yang bersifat bukan ibadah ritual, pada
prinsipnya segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya
(al-ashlu fî al-asy-yâ’ al-ibâhah). Lalu, kaitannya dengan meniru-niru
(tasyabbuh) orang kafir bagaimana? Menurut kelompok ini, meniru-niru orang
kafir dilarang jika yang ditiru itu adalah bagian dari ibadah ritual mereka.
Kalau bukan, tentu tidak ada masalah. Kita menggunakan handphone yang digunakan
oleh orang kafir, misalnya, itu tidak masalah karena penggunaan handphone bukan
bagian dari ibadah ritual orang kafir.
Saya tidak ingin mengajak Anda untuk mengikuti
kelompok ini maupun kelompok itu. Tetapi yang terpenting sekali untuk kita
pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan merayakan hari ulang tahun (baik
untuk orang dewasa maupun untuk anak-anak) adalah asas kemaslahatannya:
Apakah hal itu benar-benar penting, atau
masih ada hal lain yang lebih penting? Kita harus bisa memilih mana yang harus
kita prioritaskan.
Apa niat kita sebenarnya dalam merayakan
ulang tahun (bersyukurkah, pamerkah, bangga-banggankah)?
Kalau memang kita ingin bersyukur dengan
cara bersedekah kepada orang lain, bukankah lebih baik bersedekah secara
diam-diam dan kepada orang yang lebih membutuhkan?
Apakah dengan perayaan ulang tahun kita
semakin bertambah iman, bertambah takwa, bertambah ilmu dan wawasan keagamaan
kita, atau justru sebaliknya? Agama sangat mendorong kita untuk terus menerus
meningkatkan keimanan (lihat: QS al-Anfâl [8]: 2, dan beberapa ayat lain),
meningkatkan ilmu pengetahuan kita (lihat: QS Thâhâ [20]: 114), juga
meningkatkan ketakwaan kita (lihat: QS Al-Ahzâb [33]: 70, Al-Hasyr [59]: 18),
dan lain-lain.
Demikian, Wallahu a’lam.
Assalamualaikum, saya hanya ingin mengatakan, kita hidup di dunia berdasarkan AL-QURAN dan hadist maka kita tidak akan sesat, jadi pertanyaan saya bagai kiranya hukum Allah atau Hadist Rasulullah di ada2kan, yang tidak tertulis dalam AL-QURAN atau Hadist tapi kita melakukannya di dunia ini, maka menurut saya hukumnya murka Allah, ingat ! merayakan ulang tahun tidak ada dalam kitab Allah atau Sunah Rasul.
ReplyDeleteSebaiknya Pelajari tentang islam lebih dalam lagi, jumpa ustadz atau pimpinan pesantren!
DeleteSaya masih bingung :-?
ReplyDeletesy juga bingung... Tanggal 26 january nanti q ulang tahun... Tp setiap q berharap indah di hari ulang tahunku kenyataannya tidak demikian. Jadi... Mungkin di hari ulang tahun kita harus semakin banyak beribadah dan mendekat kepada ALLAH Agar qita di panjangkan umurnya dn bisa lebih baik dari tahun yg lalu... Amiin... :)
ReplyDeleteKalau saya pak, saya ulang tahun untuk anak tidak ada maksud dirayakan, saya dan keluarga mengundang sanak saudara untuk mensyukuri nikamt Tuhan yang diberikan kepada kami dan berdoa untuk anak kami dan keluarga semoga sukses selalu. Aamiin
ReplyDeleteBoleh juga ni ustad ke blinger...kalo dalam agama tidak ada larangannya boleh di kerjakan berarti kalo sholat subuh yang dua rakaat di jadikan lima rakaat artinya boleh dong kan tidak ada laranganya. Jangan tanyakan ada tidaknya larangannya tapi tanyakan ada gak perintahnya kalo gak ada perintahnya sudah pasti terlarang.. rasulullah bersabda : barang siapa yang melakukan amalan dalam urusan agama ini yang tidak ada perintahnya dariku,maka tertolak (HR.Bukhori-Muslim)
ReplyDeleteUlang tahun termasuk di antara hari-hari raya jahiliah dan tidak pernah
dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tatkala penentuan hari
raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka menentukan suatu
hari sebagai hari raya tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam agama dan
berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu:
ﻗَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ ﺗَﻠْﻌَﺒُﻮْﻥَ ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ , ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺑْﺪَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ: ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya
yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah
telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya,
(yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”. (HR. An-Nasa`i
(3/179/5918) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’
no. 4460)
Maka hadits ini menegaskan bahwa hari raya tahunan yang diakui dalam
Islam hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-ha.
Kemudian, perayaan ulang tahun ini merupakan hari raya yang dimunculkan
oleh orang-orang kafir. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah
bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.
(HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-
Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang
terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka
(orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang
tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama
berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang
non muslim”.
Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada
siapapun yang merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam
(seperti ultah, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan
selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya
jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana
seorang muslim wajib membenci kemaksiatan. Wallahu a’lam
Diukil dari:
Apa penggunaan mobil motor, juga bid'ah karena anda bilang yg harus diperhatikan penulis adalah ada gak perintahnya. Karenavsaya prnahvmndengar entah hadis atau alquran yg mengatakan bahwa sebaik baiknya kendaraan adalah unta. Bagaimana tanggapan anda?
DeleteSetuju: ulang tahun gak perlu dirayain (ane jg gak ngerayain) ... yg ngerayain juga gpp, yg penting tidak melanggar hukum islam.
DeleteLebih baik tidak melakukan hal - hal yang kemungkinan akan mendekatkan maksiat. Tolong digaris bawahi kata "Lebih baik".
Tapi ane tidak setuju: lu/ente bilang admin = ustadz keblinger. Ente yg keblinger, ngatain orang sakkarep 'wudelmu' dewe.
Memang ada golongan kita (islam) yg merasa lebih dan paling baik dan benar diantara golongan islam yang lain. Bahkan ada yang mengganggap orang lain (muslim yg beda golongannya) = kafir. ... bukan ente ya.
Ngaji , belajar agama yg beneer brooo....sholat subuh jelas tuntunannya 2 rakaat dikerjakan 5 rekaat. Itu namanya dilarang. Apa yg you posting dah dirangkum mana dasar ijtihad yg melarang n membolehkan. Orang awam sekelas kita wajib menggunakan ijtihad ulama dlm menerapkan hukum menurut islam, oleh karena ikut madzab yg 4 Jgn ikut ulama yg belajar konsepnya tektual.....saja.
Deleteafwan sebelumnya untuk saudara firman. kayaknya cala pikir anda salah.
ReplyDeleteJadi untuk perkara ibadah yg sifatnya wajib atu sunnah maka yg ditanyakan adalah mana dalilnya.
Bila suatu perkara itu hal yg mubah, maka perlu ditanyakan apakah ada dalil yg melarang.
Kalo saya berpikir untuk tidak merayakan ulang tahun, kan tidak ada ruginya dengan tidak merayakannya. Dan Allah pun tidak akan murka dengan tidak merayakan ulang tahun, justru saya khawatir bila dengan merayakannya dengan bentuk apapun, menjadikan Allah murka.
ReplyDeleteRasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus untuk meluruskan perkara agama, bukan diutus untuk masalah teknologi. ”wa antum a’lamu bi amri dunyakum, “dan kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu”. (HR. Muslim 4358)
ReplyDeleteAdapun motor, hp, mobil, dll silahkan tidak ada masalah jika kita menggunakannya.
Yang dilarang disini adalah larangan dalam hal agama (ritual, perayaan, dll).
Adapun perayaan ulang tahun adalah merupakan kebiasaan kaum nasrani.
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari bagian kaum itu. (HR. Abu Daud, Kitabul LibAs: 4/314. Ahmad, al Musnad: 7/142 no: 5114. Hadits shahih)
"Dan sekali kali tidak akan pernah ridha kepadamu orang orang Yahudi dan tidak pula Nasrani, sehingga kalian mengikuti kebiasaan (agama) mereka"(QS. Al-Baqarah: 120)
Bukan golongan kami orang orang yang bertasyabbuh dengan orang orang selain golongan kami. (HR. At-Tirmidzi, as-Sunan: 7/335, no: 2696. hadits hasan)
Sesungguhnya orang orang Yahudi dan Nasrani itu tidak beragama. Maka selisihilah mereka. (HR. al Bukhary, Kitabul Anbiya: 6/496. Muslim: Kitabul Libas: 3/1663, no: 2103)
Wallahu a'lam
Kok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeleteKok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeleteKok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeleteKok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeleteKok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeleteKok ribet, Kalo hukumnya haram ya haram. Mubah ya mubah. Kalo merayakan berakibat melalaikan kewajiban seperti sholat, menggangu tetangga. Berbuat diluar batas ya jelas haram. Kalo ngga ya ngga jadi masalah. Lebih bagusnya kan dirayakan dengan selamatan, dzikir, kan maulid nabi merayakan kelahiran beliau rasullulah "salallahu alaihi wassalam" he he...
ReplyDeletehttp://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.co.id/2010/06/ternyata-ulang-tahun-ada-dalam-injil.html?m=1
ReplyDeleteMemang di quran tidak secara rinci disebutkan larangan ulang tahun, tetapi ulang tahun tertulis jelas di dalam bible. Silahkan saja bagi yg akan tetap merayakan dan mengucapkan ultah. Anda akan melaksanakan ajaran kitab selain quran.
Assalamu alaikum buat para comment, dengan begini kita bisa sharing, pastinya diantara kita ada kelebihan dan kekurangan baik dalam ilmu, iaman atau amal.......
ReplyDelete--> saya tidak setuju ada saling melecehkan merendahkan satu sama lainnya.
--> saya tidak setuju kalau kita umat islam meniru mentah2 budaya kaum kuffar.
--> saya minta pendapat saudaraku semua.....saya terus terang ngerayain ulang tahun kelahiran saya, dengan catatan :
+ tidak harus pas dengan tgl lahir saya, cuma bulan nya saja dan
tanpa tiup lilin.
+ ada aktifitas zikir dan sholawat nabi yang dibaca.
+ aktfitas berbagai dengan tidak bermaksud riya" atau ujub namun
sekedar tahadduts binni'mah.
+ makan bersama dengan keluarga, tetangga dan rkhusus untuk fakir
miskin yatim ada sesuatu yg dibawa sebagai sedekah/hadiah, hal
ini saya lakukan tanpa berlebihan dan memaksakan.
Nah. untuk yang saya lakukan berkaitan ulang tahun kelahiran saya,
mohon tanggapan para Comment,.... terima kasih
yatim
+
Bagaimana dengan agustusan?
ReplyDeleteSy sbenernya lg nyari dalil yg mengatakan haram scr mutlak merayakan ulang tahun, krn ada teman salafy sy yg mengatakan itu haram, tp dalil yg dia gunakan adl dalil umum yaitu larangan bertasyabuh kpd orang kafir... kalo setau sy, tdk semua hal yg berasal dr org kafir itu Haram dilakukan umat islam, slama itu tdk mengandung Hadharah (pemahaman)
ReplyDeleteTertentu... contohnya pemakaian dinar romawi dan dirham persia utk mata uang daulah islam di jaman Khalifah umar
Dinar dirham jelas2 bukan dr islam, jika memang segala yg berasal dr kafir itu dilarang sudah tentu khalifah umar tdk akan mengambilnya...