Pembagian Harta Waris dalam Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.


Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Hak Waris Bagi Perempuan

Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam

Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.

Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.

Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.

Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan

Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa

Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.

69 comments for "Pembagian Harta Waris dalam Islam"

  1. Islam itu memang indah , islam itu pun adil dalam membagi apapun itu . Tapi terkadng kita tdk tahu orng yg membagi itu apakah sesuai syariat agama atau tdk . Dan yg saya alami skg membgian warisan dlm keluarga sya tdk adil sama sekali .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum, saya mu tanya ?? Kake+nene saya sudah meninggal trus ada warisan dan kke nene saya punya anak 4 anak perempuan 2 anak laki" 2 mreka sudah pada punya anak ter masuk saya anak dari anak laki" nnekake saya ,, tpi kaka bpa saya yang lelaki sudah meninggal punya anak perempuan dua ,, brapa persenkah hak warisan nya ,, makasih

      Delete
    2. hmmm, kenapa gaadil coba? perasaan meskipun gadikasih tau dalam alqur'an. allah swt udah ngerencanain hal ini untuk anda. kalau anda berpendapat bahwa pembagian warisan untuk anda tidak adil, berarti tuhan andalah yang tidak adil

      Delete
  2. Didalam QS An-Nisaa' : 11 , Yang Dimaksud Kedua Orang Tua ( Bapak & Ibu ) Itu Siapa ? Apakah Kakek & Nenek Dari Bapak Atau Dari Ibu Atau Dari Kedua Orang Tua Bapak / Ibu ?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ahli waris terdiri dari 25 kelompok, dimana termasuk didalamnya ibu, ayah, ibunya ibu, ibunya ayah dan ayahnya ayah.

      Delete
  3. assalamualaikum.... mo tanya donk, apakah 3 orang cucu laki-laki yg ditinggal ayahnya akan mendapat warisan dr kakeknya, sementara sang ayah meninggal lebih dulu dari sang kakek ? trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 3 cucu tersebut termasuk ahli waris sang kakek, karena mereka anak dari anak laki-laki.

      Dapat atau tidaknya warisan tergantung dari ahli waris yang lain, misalnya jika sikakek masih mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, maka cucu-cucunya terhalang/terhijab sehingga tidak mendapatkan waris.

      Wallahu a'lam bishshawab

      Delete
    2. Dapat, cucu menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang meninggal lebih dahulu dari kakeknya, sesuai dengan pasal 185 pasal (1) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 ayat (2) yang berbunyi Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

      Delete
    3. Assalamualaikum
      Mau tanya lagi bagaimana Klo anak laki2 dr sikakek sudah mengambil sebagian harta waris..sedangkan ahli waris yg lain (anak perempuan si kakek ) tidak setuju anak laki2 si kakek meminta harta waris yg separuhnya lagi..karna itu untuk cucu laki si kakek dan dia..mohon penjelasannya..terimakasih

      Delete
  4. bahwasanya zaman sekarang hanya mengikuti aturan nafsu belaka

    ReplyDelete
  5. Mau tanya apabila, salah seorang dr saudara merenovasi rumah ortu. dan setelah ortu tiada dia meminta kembali uang yg digunakan utk renovasi tsb dg nilai yg lbh. hukumnya apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kasus yg seperti ini sama saja hukumnya dg hukum/aturan dia memberikan sebuah benda,( tapi yg dia berikan bentuknya bukan kebendaan, melainkan perbaikan dr sebuah benda.)
      Di dalam islam tidak boleh meminta kembali benda yang sudah di berikan.

      Jika si saudara yg merenovasi meminta kembali uang yg sudah pernah terpakai, sama saja HARAM, krn hukumnya sama dg meminta benda yg sudah pernah dia berikan.

      Kecuali; jika sebelum renovasi sudah ada perjanjian bahwa dana unt merenovasi hanya bentuk pinjaman yg suatu saat akan di tagih.

      Wallahu'alam

      Delete
  6. bagaimana jika kondisinya sang suami sudah dua kali cerai, apakah istri dan anak2 dari istri yang sudah diceraikan itu tetap dapat harta warisan dari sang suami???

    ReplyDelete
  7. sungguh tiada banding dan tiada tanding Allah swt Tuhana semesta alam yg maha besar dan maha segalanya yg terbaik.

    ReplyDelete
  8. Assalamualaikum wr.wb
    Apakah hukumny sah bila:
    Kami memiliki 5 anggota keluarga, 2 perempuan( kakak blm menikah), 3 laki-laki( 2 sdh menikah & 1 msh kuliah)
    Ayah mewasiatkan sblm meninggal perpesan untuk pembagian hartany sbb:
    1. 1 rumah induk dibagikan utk 2 anak perempuan dan 1 adik laki2 paling kecil
    2. 1 ruko utk anak laki2 no. 5 jg biaya kuliah.
    3. Ladang, utk anak laki2 no. 5 jg.
    Dan anak laki2 no. 3 dan 4 tidak mendapatkan warisan. Apakah wasiat tersebut sah menurut islam?
    Terima kasih banyak.
    Wassalamualaikm wr.wb

    ReplyDelete
  9. Baca Selengkapnya disini
    http://statusmarioteguh.blogspot.com/2015/04/pembagian-harta-waris-dalam-islam-dan.html

    ReplyDelete
  10. sisa2 harta warisan setelah diberikan ke yang berhak kemana ??

    ReplyDelete
  11. Assalamualaikum..
    kalau salah satu dari ahli waris juga sudah meninggal apa masih dihitung bagiannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. walaikumsalam..
      kalau salah satu ahli warisnya sudah meninggal dan tidak meninggalkan anaknya, maka bagiannya tidak dihitung lagi...
      Wallahu a'lam bishshawab

      Delete
  12. assalamualaikum, saya mau tanya.. bagaiman cara pembagian warisan kalau bapak saya sudah meninggal tapi ibu saya masih ada, keadaan ibu saya saat ini juga sudah sangat tua.. biar tidak terjadi pertengkaran antara anak-anaknya.. kami memiliki kleuarga laki 4 perempuan 3..

    ReplyDelete
  13. assalamualaikum, saya mau tanya.. bagaiman cara pembagian warisan kalau bapak saya sudah meninggal tapi ibu saya masih ada, keadaan ibu saya saat ini juga sudah sangat tua.. biar tidak terjadi pertengkaran antara anak-anaknya.. kami memiliki kleuarga laki 4 perempuan 3..

    ReplyDelete
  14. Ass. Jika ayah ibu sdh meninggal meninggalkan 2 anak perempuan dan 4 anak laki2 juga 1 anak lekaki seayah dan sudah meninggal namun memounyai anak. Bagaimana pembagian warisannya? Terimakash

    ReplyDelete
  15. kakek nenek, ayah ibu, sudah meninggal semua. sekarang anaknya hanya 3 saudara (perempuan-laki laki-perempuan) bagaimana cara pembagian prosentasenya

    ReplyDelete
  16. Almarhum ibu saya mewariskan 1 buah rumah dengan 4 org anak, dua laki laki satu menikah satu belum,dua wanita sudah menikah keduanya.. menurut islam bagaimana cara pembagiannya?? Tolong dibantu saya masi awam mengenai itu!!

    ReplyDelete
  17. Ijin copy mas untuk menyelesaikan tugas kuliah kami :)

    ReplyDelete
  18. Assalamulaikum Warahmatullahiwaarakatuh

    Saya mohon bantuan untuk hukum waris. Ibu saya meninggal dunia dan mempunyai 3 anak laki-laki. Ibu saat meninggal mempunyai suami (ayah tiri) dan tidak punya anak selama menikah, dan kami diasuh oleh Ibu/Bapak dari kecil.

    Dalam perjalanan kehidupan beliau berdua bekerja sebagai petani dan hasil dari pertanian tersebut berasal dari sawah milik Ibu dan Ayah yang menggarapnya berdua sama Ibu. Dari hasil pekerjaan tani tsb disimpan oleh Ibu saya dalam bentuk tabungan dan emas.

    Sebelum meninggal dunia tabungan dan emas tsb dititipkan ke kami sebagai anak untuk disimpan dan beliau tidak meninggalkan amanat tentang simpanan tersebut.

    Karena Ibu telah meninggal, maka saya ingin menanyakan bagaimana pembagian untuk warisan Ibu, apabila uang dan emas tersebut merupakan warisan. Berapa bagian yang menjadi hak Ayah tiri kami (suami Ibu) dan berapa bagian yang menjadi hak kami anak anak beliau.

    Demikian kami sampaikan, mohon pencerahan nya agar kami dapat menjalankannya dengan benar menurut Islam, karena kami tidak ingin ada kesalahan dalam pembagian warisan ini.

    Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh.

    Hamba Allah

    ReplyDelete
  19. Assalamu alaikum WR.WB , 1:apakah sah hukumnya secara sariat membagi harta warisan tapi orang tua laki2 masih hidup namun sudah tdk normal,orangtua perempuan sudah meninggal tapi ada ibu tiri masih sehat. ke 2 : Kami 8 bersaudara 6 dari ibu kandung 3 perempuan 3 laki2, dari ibu tiri 1 laki2/1 perempuan, kake/nene baik dari ortu laki2/perempuan sudah meninggal, mohon di bantu bagaimana pembagian warisannya berdasarkan sariat assalamu alaikum

    ReplyDelete
  20. Assalamu'alaikum...
    Bpk meninggalkan 3 anak perempuan dan 2 saudari perempuan ( mempunyai anak). Berdasarkan di tas, kami ber Hak atas 2/3 harta waris, sedangkan 1/3 nya kami berikan kpd siapa? Apakah saudari bpk? Krn mnrt penjelasan di atas saudari berhak dgn syarat tdk mempunyai keturunan, jka bukan mereka kmn kami harus memberikan? Mhn penjelasannya. Sukron.

    ReplyDelete
  21. assalamualaikum saudara ku se iman.
    saya mau bertanya?
    jika ibu saya wafat meninggalkan rumah. untuk adik adik saya. dan bapak saya masih ada.
    saudara ibu saya dari kakek. ayah ibu saya
    menginginkan rumah di jual agar terbagi. juga
    apakah mereka sepupu saya dan bibi saya berhak atas warisan rumah ibu saya. sedangkan masih ada anak laki2 3 dan perempuan 3. serta cucu laki laki 5

    ReplyDelete
  22. assalamualaikum saudara ku se iman.
    saya mau bertanya?
    jika ibu saya wafat meninggalkan rumah. untuk adik adik saya. dan bapak saya masih ada.
    saudara ibu saya dari kakek. ayah ibu saya
    menginginkan rumah di jual agar terbagi. juga
    apakah mereka sepupu saya dan bibi saya berhak atas warisan rumah ibu saya. sedangkan masih ada anak laki2 3 dan perempuan 3. serta cucu laki laki 5

    ReplyDelete
  23. assalamualaikum numpang nanya saudara se iman
    kalau ibu saya wafat meninggalkan warisan rumah untuk adik adik saya dan masih ada bpk saya
    saudara ibu saya yaitu bibi dan sepupu. perempuan menginginkan rumah di jual agar mendapat wsrisan tsb. apakah mereka berhak atas warisan dari ibu
    sedangkan ibu saya meninggal kan adik saya 3 laki 3 perempuan dan cucu laki2 5

    ReplyDelete
  24. Asalamualaikum
    Saya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak

    ReplyDelete
  25. Asalamualaikum
    Saya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak

    ReplyDelete
  26. Asalamualaikum
    Saya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak

    ReplyDelete
  27. Mau tanya, kalau ada seorang ayah mempunyai dua orang anak laki-laki dari istri pertama yang telah meninggal dan kini telah menikah lagi dan memiliki anak perempuan satu orang. Pembagian warisan untuk anak dan istri sang ayah bagaimana? Kedua orang tua sang ayah sudah meninggal dunia.

    ReplyDelete
  28. assalamukalaikum wr wb..permisi mau nanya apakah ank angkat jga mndapatkan hak waris??

    ReplyDelete
  29. assalamu'alaikum wr wb...permisi mau tanya apakah ank angkt jga brhak mndapatkn hak waris sementara beliau sndiri mempunyai ank kndung??

    ReplyDelete
  30. assalamukalaikum wr wb..permisi mau nanya apakah ank angkat jga mndapatkan hak waris??

    ReplyDelete
  31. Ayah kami baru meninggal dunia, ibu masih ada dan kami (2 anak laki, 1 perempuan). Kakek, nenek (dari ayah kami) sudah tiada.

    Semasa ayah masih hidup, ibu sering mengatakan rumah yg ditinggalkan itu utk rumah bersama, ini yg sering didengarkan ibu, sedangkan pernyataan ayah kepada kami secara langsung tidak pernah kami dengar.

    Bagaimanakah cara membagi warisan sesuai syariat. Terimakasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete
  32. Assalamu'alaikm wrwb
    Mohon tanya, kedua orgtua kami telah meninggal dunia, dan kami anak2nya 4 bersaudara perempuan semua. Ayah saya tidak mempunyai saudara laki2. Bagaimana perhitungan pembagian harta warisan orangtua kami?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
  33. Kalau yg meninggal ayah dan masih ada ibu.dan 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki2.cara bagi menurut islam bgm jk harta asetnya 100 jt

    ReplyDelete
  34. Assalamu'alaikum

    Seorang Ibu/Nenek kita sebut saja "Ibu A" yang suaminya telah wafat lebih dahulu memiliki 8 orang anak yang mana 1 orang anak laki-lakinya dan 1 orang anak perempuannya telah wafat lebih dulu. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan tsb memiliki anak atau cucu dari "Ibu A".
    bagaimana tabel permbagian warisannya?

    terima kasih

    ReplyDelete
  35. Sy mau tanya..ibu saya meninggal 2008 krn kecelakaan..dan mendapat Ganti dr jasa raharja 25jt..dan apakah ibu dr almarhum ibu saya mendapat waris itu?? Kalau iya brp persen? Dan diatur di quran atau hadist? Sy bnr2 tdk tau mohon jwbnya..terimakasih..

    ReplyDelete
  36. Sy mau tanya..ibu saya meninggal 2008 krn kecelakaan..dan mendapat Ganti dr jasa raharja 25jt..dan apakah ibu dr almarhum ibu saya mendapat waris itu?? Kalau iya brp persen? Dan diatur di quran atau hadist? Sy bnr2 tdk tau mohon jwbnya..terimakasih..

    ReplyDelete
  37. Assalamualaikum.....
    Bapak menikah thn 1963, mempunyai anak 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan, kemudian Bapak cerai pada tgl. 13 februari 1988. (Harta waris belum sempat di bagikan). Kemudian bapak menikah lagi thn 1993 mendapatkan 2 orang anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan. Bapak wafat pada tgl. 13-12-2006. Isteri pertama bapak wafat pada tgl. 11-3-2009.
    Pertayaannya :
    1. Bagaimana pembagian waris menurut Islam terhadap isteri pertama Bapak?.
    2. Bagaimana pembagian waris menurut Islam terhadap isteri kedua yg masih hidup dan kedua anaknya saat ini?.
    3. Bagaimana pembagian harta Bapak menurut Islam sebelum menikah dengan isteri kedua?.
    4. Bagaimana menurut Islam pembagian harta bapak, dari hasil setelah menikah dengan isteri kedua, apakah anak dari isteri pertama bapak dapat bagian?.
    Mohon di jelaskan. Terima kasih.
    Wassalam.

    ReplyDelete
  38. assalamualaikum...mau nanya pak...
    lau ayah sya sdh mninggal pa msh dpt bgian....?
    n dmsa ayah sya msh hdup kkek sya tlah wafat tpi wktu itu hrta waris blum d bgikn....
    tolong pnjlasannya trmksh.

    ReplyDelete
  39. Dapat, cucu menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang meninggal lebih dahulu dari kakeknya, sesuai pasal 185 pasal (1) KHI dinyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 ayat (2) yang berbunyi Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

    ReplyDelete
  40. Assalamu alaikum...
    Beberapa bulan lalu ayah sya meninggal dia meninggallkan rumah dan beberapa mobil dan utang, ayah sya punya 2 orang istri yg mana istri pertama sudah di cerai dri istri pertama punya 2 org anak dan 2 anak dri istri kedua ,bagimana pembagian warisanx krna salah satu anak dri istri pertama tdak mau diberikan warisan sepeserpun sekedar info pada dsarx harta tersebut hasil dari perkawinan istri pertama,mohon penjelasanx?

    ReplyDelete
  41. Assalamu alaikum...
    Beberapa bulan lalu ayah sya meninggal dia meninggallkan rumah dan beberapa mobil dan utang, ayah sya punya 2 orang istri yg mana istri pertama sudah di cerai dri istri pertama punya 2 org anak dan 2 anak dri istri kedua ,bagimana pembagian warisanx krna salah satu anak dri istri pertama tdak mau diberikan warisan sepeserpun sekedar info pada dsarx harta tersebut hasil dari perkawinan istri pertama,mohon penjelasanx?

    ReplyDelete
  42. Assalamualaikum, ustadz,kami punya pertanyaan, ayah ibu sudah meninggal, kami. 13 saudara, 3 wanita 10 pria,kakak terbesar meninggal sebelum menikah, jd tdk punya keturunan, salah satu dari anak perempuan sakit jiwa dan melarikan diri dr rumah perawatan, hingga hari ini belum ada kbr berita. Yg jd pertanyaan, bagaimana kami membagi warisannya? Warisan bberbentuk rumah dan rencananya dijual seharga 800 jt. Sukron wa jazaakallah khoiraan katsiran.

    ReplyDelete
  43. Terimakasih sangat bermanfaat buat referensi :) :) :)

    ReplyDelete
  44. Apabila ayah meninggal dunia, meninggalkan 1 orang istri dan 1 orang anak laki-laki. Contoh nya jumlah harta Rp.100juta.
    Berapa kah bagian untuk istri dan bagian untuk anak laki-laki tersebut? ahli waris yang lain tidak ada. Makasih...

    ReplyDelete
  45. Ada pria meninggal, punya istri 1, hanya mempunyai anak angkat 2(tanpa anak kandung). Almarhum mempuyai saudari perempuan 4 namun sudah meninggal semua(alm. Meninggal terakhir). Alm punya keponakan dr saudari yg sdh meninggal tsb. Bagaimana hukum dr keponakan almarhum.

    ReplyDelete
  46. Ada pria meninggal, punya 1 istri, tdk punya anak namun punya anak angkat 2, almarhum punya saudari 4 namun sudah meninggal semua (almarhum meninggal terakhir), dan almarhum punya keponakan dari saudari yg telah meninggal tsb. Bagaimana hukum dari para keponakan tsb?

    ReplyDelete
  47. Assalamu'alaykum wr wb

    Ustad mau tanya. Bila suami meninggalkan harta misal 50jt. Mempunyai istri dan seorang anak perempuan. Ayah dan ibu suami masih hidup. Suami mempunyai saudara perempuan 3 org. Bagaimana pembagian warisannya ustad?

    Wassalamu'alaykum wr wb

    ReplyDelete
  48. Assalamu'alaikum...
    afwan akhy mau tanya, bagaimana pmbagian harta warisan untuk anak-anak yang telah yatim piatu, yg mana anak-anak tersebut terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.

    ReplyDelete
  49. Assalamu'alaikum...
    afwan akhy mau tanya, bagaimana pmbagian harta warisan untuk anak-anak yang telah yatim piatu, yg mana anak-anak tersebut terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.

    ReplyDelete
  50. Assalamu'alaikum
    Maaf mau tanya.
    Jika ahli waris ada 5 org, 4 perempuan dan 1 laki laki,, bagaimana cara pembagiannya dalam islam ? Sementara yg laki2 ini sdh meninggal dunia,dn meninggalkan 5 org anak(3 perempuan,2 laki2). Dn 1 perempuan sudah meninggal,dn meninggalkan 1 org anak laki2..
    Jadi jumlah anak si pewaris tinggal 3,dn ksemuanya perempuan.
    Bagaimana kami membaginya ?
    Mohon jawabannya.
    Jazakumullah khoyron.

    ReplyDelete
  51. Assalamu'alaikum
    Maaf mau tanya.
    Jika ahli waris ada 5 org, 4 perempuan dan 1 laki laki,, bagaimana cara pembagiannya dalam islam ? Sementara yg laki2 ini sdh meninggal dunia,dn meninggalkan 5 org anak(3 perempuan,2 laki2). Dn 1 perempuan sudah meninggal,dn meninggalkan 1 org anak laki2..
    Jadi jumlah anak si pewaris tinggal 3,dn ksemuanya perempuan.
    Bagaimana kami membaginya ?
    Mohon jawabannya.
    Jazakumullah khoyron.

    ReplyDelete
  52. Jika sorry meninggal Semua , anaaknya laki 6, perempuan 2. Smua anak laki sdh punya anak, salah satu anak laki laki sudah meninggal sblm ortu meninggal. Pembagian gimana yaa

    ReplyDelete
  53. jika seorang kakek mempunyai 3 anak perempuan dan 1 orang cucu laki laki,apakah si cucu dapat warisan

    ReplyDelete
  54. assalamualaikumwrwb..
    saya mau bertanya, papa saya baru saja meninggal dunia. bagaimana cara pembagian hak warisnya, keluarga kami terdiri dari ibu dan 3 anak (2 anak perempuan, 1 anak laki-laki)?

    apabila papa saya punya kakak tiri perempuan (satu ayah beda ibu), apakah beliau dan anak2nya juga termasuk yg mendapat hak waris?

    terima kasih sebelumnya..

    waalaikumsalamwrwb

    ReplyDelete
  55. Assalamualaikum.. Ustadz..
    Bagaimana yang dimaksud harta yang menjadi harta waris.... Apakah harta bersama (harta yang dicari bersama selama suami istri masih hidup) dibagi dulu separuh kepada istrinya lalu sisanya menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris,? Atau seluruh harta bersama akan menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris..
    Dalam hal ini permasalahannya adalah seorang istri ditinggal mati oleh suaminya dan tidak memiliki keturunan, dan almrhum punya ahli waris yaitu 2 suadara kandung dan 3 saudari kandung... Dan harta yang dimiliki mereka adalah harta bersama,, bagaimana pembagiannya..? Anggap saja harta bersamanya 100 juta..

    ReplyDelete
  56. Ibu sy dapat warisan dari orangtuanya. Bagaimana cara membagi terhadap anaknya (punya anak laki2 dan perempuan)

    ReplyDelete
  57. Ustad saya mau nanya bagaimana menyikapi Ada wasiat bahwa rumah peninggalan orang tua di berikan ke salah seorang anak perempuan dan itu hanya ada kakak yg perempuan yg di berikan tahu tentang wasiat terakhir oleh orang tua kami. .sementara kami bersaudara kandung ada 9 orang. .dengan peninggalan harta berupa rumah satu dan sebidang tanah. .apakah sah dalam agama apa yg di wasiatkan org tua kepada stu org anak sementara kami bersaudara 9 orang...Bagaimana seharusnya dalam hukum syariat islam tentang hal ini..trmksh mhon penjelasan nya pak ustad..wsslammualaikum warrahmatullahiwabarakatu

    ReplyDelete

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.