Assalamu’alaikum Wr. Wb
Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Pembagian harta waris dalam islam telah
begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan
segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal
pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara
manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta
waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang
yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum
harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu
mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1. Segala biaya yang berkaitan dengan
proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi
barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat
yang berhak.
Adapun besar kecilnya bagian yang
diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah
ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita
simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang
mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga
(2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu
Pembagian harta waris bagi orang-orang
yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh
istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun
perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan
2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan
anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki,
dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak
perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan dengan
syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan
maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan
baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan
syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak
memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak
memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh
istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan
syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli
apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan
syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut
merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang
yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan
oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari
rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau
lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari
pewaris).
2. Dua orang cucu perempuan dari
keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan
dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau
lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun
perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara
perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau
lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris
yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak
memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris
tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris
tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara
perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki
anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
Hak Waris Bagi Perempuan
Mengenai Pembagian harta waris menurut
para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada
aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan
pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang yang hidup pada zaman
jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan
karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada
zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak
manusia.
Pada zaman sekarang banyak yang
memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan
maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang
anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan
merana.
Selain itu, ada juga orang yang
membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan
para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
Hanya aturan waris dalam islamlah yang
sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan
hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian
harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki,
di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa
lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah
keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan
boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama
islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai
jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan
tidak dibebani apa-apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil
jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian
perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum
laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan
tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam
pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil
dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan
pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
Contohnya adalah jika seseorang yang
wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti
firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu
mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian
waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti
seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki
setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal
mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka
tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka
ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in
termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,
“… Dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk
dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)
Islam telah mengatur hak waris dengan
sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang
ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman
apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga
sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.
Islam itu memang indah , islam itu pun adil dalam membagi apapun itu . Tapi terkadng kita tdk tahu orng yg membagi itu apakah sesuai syariat agama atau tdk . Dan yg saya alami skg membgian warisan dlm keluarga sya tdk adil sama sekali .
ReplyDeleteAssalamualaikum, saya mu tanya ?? Kake+nene saya sudah meninggal trus ada warisan dan kke nene saya punya anak 4 anak perempuan 2 anak laki" 2 mreka sudah pada punya anak ter masuk saya anak dari anak laki" nnekake saya ,, tpi kaka bpa saya yang lelaki sudah meninggal punya anak perempuan dua ,, brapa persenkah hak warisan nya ,, makasih
Deletehmmm, kenapa gaadil coba? perasaan meskipun gadikasih tau dalam alqur'an. allah swt udah ngerencanain hal ini untuk anda. kalau anda berpendapat bahwa pembagian warisan untuk anda tidak adil, berarti tuhan andalah yang tidak adil
DeleteDidalam QS An-Nisaa' : 11 , Yang Dimaksud Kedua Orang Tua ( Bapak & Ibu ) Itu Siapa ? Apakah Kakek & Nenek Dari Bapak Atau Dari Ibu Atau Dari Kedua Orang Tua Bapak / Ibu ?
ReplyDeleteTerima Kasih
Ahli waris terdiri dari 25 kelompok, dimana termasuk didalamnya ibu, ayah, ibunya ibu, ibunya ayah dan ayahnya ayah.
Deleteassalamualaikum.... mo tanya donk, apakah 3 orang cucu laki-laki yg ditinggal ayahnya akan mendapat warisan dr kakeknya, sementara sang ayah meninggal lebih dulu dari sang kakek ? trimakasih
ReplyDelete3 cucu tersebut termasuk ahli waris sang kakek, karena mereka anak dari anak laki-laki.
DeleteDapat atau tidaknya warisan tergantung dari ahli waris yang lain, misalnya jika sikakek masih mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, maka cucu-cucunya terhalang/terhijab sehingga tidak mendapatkan waris.
Wallahu a'lam bishshawab
Dapat, cucu menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang meninggal lebih dahulu dari kakeknya, sesuai dengan pasal 185 pasal (1) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 ayat (2) yang berbunyi Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
DeleteAssalamualaikum
DeleteMau tanya lagi bagaimana Klo anak laki2 dr sikakek sudah mengambil sebagian harta waris..sedangkan ahli waris yg lain (anak perempuan si kakek ) tidak setuju anak laki2 si kakek meminta harta waris yg separuhnya lagi..karna itu untuk cucu laki si kakek dan dia..mohon penjelasannya..terimakasih
syukron
ReplyDeletesudi mampir
bahwasanya zaman sekarang hanya mengikuti aturan nafsu belaka
ReplyDeleteMau tanya apabila, salah seorang dr saudara merenovasi rumah ortu. dan setelah ortu tiada dia meminta kembali uang yg digunakan utk renovasi tsb dg nilai yg lbh. hukumnya apa?
ReplyDeleteKasus yg seperti ini sama saja hukumnya dg hukum/aturan dia memberikan sebuah benda,( tapi yg dia berikan bentuknya bukan kebendaan, melainkan perbaikan dr sebuah benda.)
DeleteDi dalam islam tidak boleh meminta kembali benda yang sudah di berikan.
Jika si saudara yg merenovasi meminta kembali uang yg sudah pernah terpakai, sama saja HARAM, krn hukumnya sama dg meminta benda yg sudah pernah dia berikan.
Kecuali; jika sebelum renovasi sudah ada perjanjian bahwa dana unt merenovasi hanya bentuk pinjaman yg suatu saat akan di tagih.
Wallahu'alam
bagaimana jika kondisinya sang suami sudah dua kali cerai, apakah istri dan anak2 dari istri yang sudah diceraikan itu tetap dapat harta warisan dari sang suami???
ReplyDeletesungguh tiada banding dan tiada tanding Allah swt Tuhana semesta alam yg maha besar dan maha segalanya yg terbaik.
ReplyDeletejalankan syariat islam
ReplyDeleteAssalamualaikum wr.wb
ReplyDeleteApakah hukumny sah bila:
Kami memiliki 5 anggota keluarga, 2 perempuan( kakak blm menikah), 3 laki-laki( 2 sdh menikah & 1 msh kuliah)
Ayah mewasiatkan sblm meninggal perpesan untuk pembagian hartany sbb:
1. 1 rumah induk dibagikan utk 2 anak perempuan dan 1 adik laki2 paling kecil
2. 1 ruko utk anak laki2 no. 5 jg biaya kuliah.
3. Ladang, utk anak laki2 no. 5 jg.
Dan anak laki2 no. 3 dan 4 tidak mendapatkan warisan. Apakah wasiat tersebut sah menurut islam?
Terima kasih banyak.
Wassalamualaikm wr.wb
sisa2 harta warisan setelah diberikan ke yang berhak kemana ??
ReplyDeleteAssalamualaikum..
ReplyDeletekalau salah satu dari ahli waris juga sudah meninggal apa masih dihitung bagiannya?
walaikumsalam..
Deletekalau salah satu ahli warisnya sudah meninggal dan tidak meninggalkan anaknya, maka bagiannya tidak dihitung lagi...
Wallahu a'lam bishshawab
assalamualaikum, saya mau tanya.. bagaiman cara pembagian warisan kalau bapak saya sudah meninggal tapi ibu saya masih ada, keadaan ibu saya saat ini juga sudah sangat tua.. biar tidak terjadi pertengkaran antara anak-anaknya.. kami memiliki kleuarga laki 4 perempuan 3..
ReplyDeleteassalamualaikum, saya mau tanya.. bagaiman cara pembagian warisan kalau bapak saya sudah meninggal tapi ibu saya masih ada, keadaan ibu saya saat ini juga sudah sangat tua.. biar tidak terjadi pertengkaran antara anak-anaknya.. kami memiliki kleuarga laki 4 perempuan 3..
ReplyDeleteAss. Jika ayah ibu sdh meninggal meninggalkan 2 anak perempuan dan 4 anak laki2 juga 1 anak lekaki seayah dan sudah meninggal namun memounyai anak. Bagaimana pembagian warisannya? Terimakash
ReplyDeletekakek nenek, ayah ibu, sudah meninggal semua. sekarang anaknya hanya 3 saudara (perempuan-laki laki-perempuan) bagaimana cara pembagian prosentasenya
ReplyDeleteAlmarhum ibu saya mewariskan 1 buah rumah dengan 4 org anak, dua laki laki satu menikah satu belum,dua wanita sudah menikah keduanya.. menurut islam bagaimana cara pembagiannya?? Tolong dibantu saya masi awam mengenai itu!!
ReplyDeleteIjin copy mas untuk menyelesaikan tugas kuliah kami :)
ReplyDeleteAssalamulaikum Warahmatullahiwaarakatuh
ReplyDeleteSaya mohon bantuan untuk hukum waris. Ibu saya meninggal dunia dan mempunyai 3 anak laki-laki. Ibu saat meninggal mempunyai suami (ayah tiri) dan tidak punya anak selama menikah, dan kami diasuh oleh Ibu/Bapak dari kecil.
Dalam perjalanan kehidupan beliau berdua bekerja sebagai petani dan hasil dari pertanian tersebut berasal dari sawah milik Ibu dan Ayah yang menggarapnya berdua sama Ibu. Dari hasil pekerjaan tani tsb disimpan oleh Ibu saya dalam bentuk tabungan dan emas.
Sebelum meninggal dunia tabungan dan emas tsb dititipkan ke kami sebagai anak untuk disimpan dan beliau tidak meninggalkan amanat tentang simpanan tersebut.
Karena Ibu telah meninggal, maka saya ingin menanyakan bagaimana pembagian untuk warisan Ibu, apabila uang dan emas tersebut merupakan warisan. Berapa bagian yang menjadi hak Ayah tiri kami (suami Ibu) dan berapa bagian yang menjadi hak kami anak anak beliau.
Demikian kami sampaikan, mohon pencerahan nya agar kami dapat menjalankannya dengan benar menurut Islam, karena kami tidak ingin ada kesalahan dalam pembagian warisan ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh.
Hamba Allah
Assalamu alaikum WR.WB , 1:apakah sah hukumnya secara sariat membagi harta warisan tapi orang tua laki2 masih hidup namun sudah tdk normal,orangtua perempuan sudah meninggal tapi ada ibu tiri masih sehat. ke 2 : Kami 8 bersaudara 6 dari ibu kandung 3 perempuan 3 laki2, dari ibu tiri 1 laki2/1 perempuan, kake/nene baik dari ortu laki2/perempuan sudah meninggal, mohon di bantu bagaimana pembagian warisannya berdasarkan sariat assalamu alaikum
ReplyDeleteAssalamu'alaikum...
ReplyDeleteBpk meninggalkan 3 anak perempuan dan 2 saudari perempuan ( mempunyai anak). Berdasarkan di tas, kami ber Hak atas 2/3 harta waris, sedangkan 1/3 nya kami berikan kpd siapa? Apakah saudari bpk? Krn mnrt penjelasan di atas saudari berhak dgn syarat tdk mempunyai keturunan, jka bukan mereka kmn kami harus memberikan? Mhn penjelasannya. Sukron.
assalamualaikum saudara ku se iman.
ReplyDeletesaya mau bertanya?
jika ibu saya wafat meninggalkan rumah. untuk adik adik saya. dan bapak saya masih ada.
saudara ibu saya dari kakek. ayah ibu saya
menginginkan rumah di jual agar terbagi. juga
apakah mereka sepupu saya dan bibi saya berhak atas warisan rumah ibu saya. sedangkan masih ada anak laki2 3 dan perempuan 3. serta cucu laki laki 5
assalamualaikum saudara ku se iman.
ReplyDeletesaya mau bertanya?
jika ibu saya wafat meninggalkan rumah. untuk adik adik saya. dan bapak saya masih ada.
saudara ibu saya dari kakek. ayah ibu saya
menginginkan rumah di jual agar terbagi. juga
apakah mereka sepupu saya dan bibi saya berhak atas warisan rumah ibu saya. sedangkan masih ada anak laki2 3 dan perempuan 3. serta cucu laki laki 5
assalamualaikum numpang nanya saudara se iman
ReplyDeletekalau ibu saya wafat meninggalkan warisan rumah untuk adik adik saya dan masih ada bpk saya
saudara ibu saya yaitu bibi dan sepupu. perempuan menginginkan rumah di jual agar mendapat wsrisan tsb. apakah mereka berhak atas warisan dari ibu
sedangkan ibu saya meninggal kan adik saya 3 laki 3 perempuan dan cucu laki2 5
Asalamualaikum
ReplyDeleteSaya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak
Asalamualaikum
ReplyDeleteSaya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak
Asalamualaikum
ReplyDeleteSaya tidak mempunyai seorang anak tapi masih mempunyai suami , sehingga saya mengadobsi anak,dan sekarang saya hidup dengan anak saya, sekarang saya udah pisah dengan suami saya , dan selama ini harta yang saya miliki dari orang tua saya ,, kalo saya sudah tidak ada , bagaimana cara membagi harta saya ke anak yang saya adobsi apakah berhak
Mau tanya, kalau ada seorang ayah mempunyai dua orang anak laki-laki dari istri pertama yang telah meninggal dan kini telah menikah lagi dan memiliki anak perempuan satu orang. Pembagian warisan untuk anak dan istri sang ayah bagaimana? Kedua orang tua sang ayah sudah meninggal dunia.
ReplyDeleteassalamukalaikum wr wb..permisi mau nanya apakah ank angkat jga mndapatkan hak waris??
ReplyDeleteassalamu'alaikum wr wb...permisi mau tanya apakah ank angkt jga brhak mndapatkn hak waris sementara beliau sndiri mempunyai ank kndung??
ReplyDeleteassalamukalaikum wr wb..permisi mau nanya apakah ank angkat jga mndapatkan hak waris??
ReplyDeleteAyah kami baru meninggal dunia, ibu masih ada dan kami (2 anak laki, 1 perempuan). Kakek, nenek (dari ayah kami) sudah tiada.
ReplyDeleteSemasa ayah masih hidup, ibu sering mengatakan rumah yg ditinggalkan itu utk rumah bersama, ini yg sering didengarkan ibu, sedangkan pernyataan ayah kepada kami secara langsung tidak pernah kami dengar.
Bagaimanakah cara membagi warisan sesuai syariat. Terimakasih atas penjelasannya.
Assalamu'alaikm wrwb
ReplyDeleteMohon tanya, kedua orgtua kami telah meninggal dunia, dan kami anak2nya 4 bersaudara perempuan semua. Ayah saya tidak mempunyai saudara laki2. Bagaimana perhitungan pembagian harta warisan orangtua kami?
Terima kasih.
Kalau yg meninggal ayah dan masih ada ibu.dan 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki2.cara bagi menurut islam bgm jk harta asetnya 100 jt
ReplyDeleteAssalamu'alaikum
ReplyDeleteSeorang Ibu/Nenek kita sebut saja "Ibu A" yang suaminya telah wafat lebih dahulu memiliki 8 orang anak yang mana 1 orang anak laki-lakinya dan 1 orang anak perempuannya telah wafat lebih dulu. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan tsb memiliki anak atau cucu dari "Ibu A".
bagaimana tabel permbagian warisannya?
terima kasih
Sy mau tanya..ibu saya meninggal 2008 krn kecelakaan..dan mendapat Ganti dr jasa raharja 25jt..dan apakah ibu dr almarhum ibu saya mendapat waris itu?? Kalau iya brp persen? Dan diatur di quran atau hadist? Sy bnr2 tdk tau mohon jwbnya..terimakasih..
ReplyDeleteSy mau tanya..ibu saya meninggal 2008 krn kecelakaan..dan mendapat Ganti dr jasa raharja 25jt..dan apakah ibu dr almarhum ibu saya mendapat waris itu?? Kalau iya brp persen? Dan diatur di quran atau hadist? Sy bnr2 tdk tau mohon jwbnya..terimakasih..
ReplyDeleteAssalamualaikum.....
ReplyDeleteBapak menikah thn 1963, mempunyai anak 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan, kemudian Bapak cerai pada tgl. 13 februari 1988. (Harta waris belum sempat di bagikan). Kemudian bapak menikah lagi thn 1993 mendapatkan 2 orang anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan. Bapak wafat pada tgl. 13-12-2006. Isteri pertama bapak wafat pada tgl. 11-3-2009.
Pertayaannya :
1. Bagaimana pembagian waris menurut Islam terhadap isteri pertama Bapak?.
2. Bagaimana pembagian waris menurut Islam terhadap isteri kedua yg masih hidup dan kedua anaknya saat ini?.
3. Bagaimana pembagian harta Bapak menurut Islam sebelum menikah dengan isteri kedua?.
4. Bagaimana menurut Islam pembagian harta bapak, dari hasil setelah menikah dengan isteri kedua, apakah anak dari isteri pertama bapak dapat bagian?.
Mohon di jelaskan. Terima kasih.
Wassalam.
assalamualaikum...mau nanya pak...
ReplyDeletelau ayah sya sdh mninggal pa msh dpt bgian....?
n dmsa ayah sya msh hdup kkek sya tlah wafat tpi wktu itu hrta waris blum d bgikn....
tolong pnjlasannya trmksh.
Dapat, cucu menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang meninggal lebih dahulu dari kakeknya, sesuai pasal 185 pasal (1) KHI dinyatakan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 ayat (2) yang berbunyi Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
ReplyDeleteAssalamu alaikum...
ReplyDeleteBeberapa bulan lalu ayah sya meninggal dia meninggallkan rumah dan beberapa mobil dan utang, ayah sya punya 2 orang istri yg mana istri pertama sudah di cerai dri istri pertama punya 2 org anak dan 2 anak dri istri kedua ,bagimana pembagian warisanx krna salah satu anak dri istri pertama tdak mau diberikan warisan sepeserpun sekedar info pada dsarx harta tersebut hasil dari perkawinan istri pertama,mohon penjelasanx?
Assalamu alaikum...
ReplyDeleteBeberapa bulan lalu ayah sya meninggal dia meninggallkan rumah dan beberapa mobil dan utang, ayah sya punya 2 orang istri yg mana istri pertama sudah di cerai dri istri pertama punya 2 org anak dan 2 anak dri istri kedua ,bagimana pembagian warisanx krna salah satu anak dri istri pertama tdak mau diberikan warisan sepeserpun sekedar info pada dsarx harta tersebut hasil dari perkawinan istri pertama,mohon penjelasanx?
Sukron banget tadz....
ReplyDeleteAssalamualaikum, ustadz,kami punya pertanyaan, ayah ibu sudah meninggal, kami. 13 saudara, 3 wanita 10 pria,kakak terbesar meninggal sebelum menikah, jd tdk punya keturunan, salah satu dari anak perempuan sakit jiwa dan melarikan diri dr rumah perawatan, hingga hari ini belum ada kbr berita. Yg jd pertanyaan, bagaimana kami membagi warisannya? Warisan bberbentuk rumah dan rencananya dijual seharga 800 jt. Sukron wa jazaakallah khoiraan katsiran.
ReplyDeleteTerimakasih sangat bermanfaat buat referensi :) :) :)
ReplyDeleteApabila ayah meninggal dunia, meninggalkan 1 orang istri dan 1 orang anak laki-laki. Contoh nya jumlah harta Rp.100juta.
ReplyDeleteBerapa kah bagian untuk istri dan bagian untuk anak laki-laki tersebut? ahli waris yang lain tidak ada. Makasih...
Ada pria meninggal, punya istri 1, hanya mempunyai anak angkat 2(tanpa anak kandung). Almarhum mempuyai saudari perempuan 4 namun sudah meninggal semua(alm. Meninggal terakhir). Alm punya keponakan dr saudari yg sdh meninggal tsb. Bagaimana hukum dr keponakan almarhum.
ReplyDeleteAda pria meninggal, punya 1 istri, tdk punya anak namun punya anak angkat 2, almarhum punya saudari 4 namun sudah meninggal semua (almarhum meninggal terakhir), dan almarhum punya keponakan dari saudari yg telah meninggal tsb. Bagaimana hukum dari para keponakan tsb?
ReplyDeleteAssalamu'alaykum wr wb
ReplyDeleteUstad mau tanya. Bila suami meninggalkan harta misal 50jt. Mempunyai istri dan seorang anak perempuan. Ayah dan ibu suami masih hidup. Suami mempunyai saudara perempuan 3 org. Bagaimana pembagian warisannya ustad?
Wassalamu'alaykum wr wb
Assalamu'alaikum...
ReplyDeleteafwan akhy mau tanya, bagaimana pmbagian harta warisan untuk anak-anak yang telah yatim piatu, yg mana anak-anak tersebut terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.
Assalamu'alaikum...
ReplyDeleteafwan akhy mau tanya, bagaimana pmbagian harta warisan untuk anak-anak yang telah yatim piatu, yg mana anak-anak tersebut terdiri dari 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.
Assalamu'alaikum
ReplyDeleteMaaf mau tanya.
Jika ahli waris ada 5 org, 4 perempuan dan 1 laki laki,, bagaimana cara pembagiannya dalam islam ? Sementara yg laki2 ini sdh meninggal dunia,dn meninggalkan 5 org anak(3 perempuan,2 laki2). Dn 1 perempuan sudah meninggal,dn meninggalkan 1 org anak laki2..
Jadi jumlah anak si pewaris tinggal 3,dn ksemuanya perempuan.
Bagaimana kami membaginya ?
Mohon jawabannya.
Jazakumullah khoyron.
Assalamu'alaikum
ReplyDeleteMaaf mau tanya.
Jika ahli waris ada 5 org, 4 perempuan dan 1 laki laki,, bagaimana cara pembagiannya dalam islam ? Sementara yg laki2 ini sdh meninggal dunia,dn meninggalkan 5 org anak(3 perempuan,2 laki2). Dn 1 perempuan sudah meninggal,dn meninggalkan 1 org anak laki2..
Jadi jumlah anak si pewaris tinggal 3,dn ksemuanya perempuan.
Bagaimana kami membaginya ?
Mohon jawabannya.
Jazakumullah khoyron.
Jika sorry meninggal Semua , anaaknya laki 6, perempuan 2. Smua anak laki sdh punya anak, salah satu anak laki laki sudah meninggal sblm ortu meninggal. Pembagian gimana yaa
ReplyDeletejika seorang kakek mempunyai 3 anak perempuan dan 1 orang cucu laki laki,apakah si cucu dapat warisan
ReplyDeleteizin share ya akhi
ReplyDeleteassalamualaikumwrwb..
ReplyDeletesaya mau bertanya, papa saya baru saja meninggal dunia. bagaimana cara pembagian hak warisnya, keluarga kami terdiri dari ibu dan 3 anak (2 anak perempuan, 1 anak laki-laki)?
apabila papa saya punya kakak tiri perempuan (satu ayah beda ibu), apakah beliau dan anak2nya juga termasuk yg mendapat hak waris?
terima kasih sebelumnya..
waalaikumsalamwrwb
Assalamualaikum.. Ustadz..
ReplyDeleteBagaimana yang dimaksud harta yang menjadi harta waris.... Apakah harta bersama (harta yang dicari bersama selama suami istri masih hidup) dibagi dulu separuh kepada istrinya lalu sisanya menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris,? Atau seluruh harta bersama akan menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada seluruh ahli waris..
Dalam hal ini permasalahannya adalah seorang istri ditinggal mati oleh suaminya dan tidak memiliki keturunan, dan almrhum punya ahli waris yaitu 2 suadara kandung dan 3 saudari kandung... Dan harta yang dimiliki mereka adalah harta bersama,, bagaimana pembagiannya..? Anggap saja harta bersamanya 100 juta..
Ibu sy dapat warisan dari orangtuanya. Bagaimana cara membagi terhadap anaknya (punya anak laki2 dan perempuan)
ReplyDeleteUstad saya mau nanya bagaimana menyikapi Ada wasiat bahwa rumah peninggalan orang tua di berikan ke salah seorang anak perempuan dan itu hanya ada kakak yg perempuan yg di berikan tahu tentang wasiat terakhir oleh orang tua kami. .sementara kami bersaudara kandung ada 9 orang. .dengan peninggalan harta berupa rumah satu dan sebidang tanah. .apakah sah dalam agama apa yg di wasiatkan org tua kepada stu org anak sementara kami bersaudara 9 orang...Bagaimana seharusnya dalam hukum syariat islam tentang hal ini..trmksh mhon penjelasan nya pak ustad..wsslammualaikum warrahmatullahiwabarakatu
ReplyDelete