Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada postingan kali ini saya akan mengangkat
pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang haram di
dalam al Qur’an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan
yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: “Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu
wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu” (Hukum asal segala sesuatu
adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya
mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini
berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu
halal karena itu adalah hukum asalnya.
Lalu mengapa kita mengutarakan masalah
makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang
pembahasan ini teramat penting sekali terutama dalam masalah dikabulkan atau
tidaknya do’a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya
sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah
berikut ini,
أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ
لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ
اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا
أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ
( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ
عَلِيمٌ ) وَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا رَزَقْنَاكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ
يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى
السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا
رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya
Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang
diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah
makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai
orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah
menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah
lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut,
masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a:
“Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram,
minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan
makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR.
Muslim no. 1015)
Selanjutnya kita akan melihat apa saja
makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu
kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa
hadits. Allahumma yassir wa a’in.
Tinjauan Ayat
Di antara ayat yang menyebutkan makanan
atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat di atas, kita dapat merinci
makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut :
Pertama: Bangkai (Al Maitah)
Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan
yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya
adalah :
- Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
- Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
- Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
- An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
- Hewan yang diterkam binatang buas.
Jika
hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih
dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala
berfirman,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
Yang termasuk bangkai adalah segala
sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
“Apa yang dipotong dari binatang dalam
keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858,
At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)
Namun ada dua bangkai yang dikecualikan
keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai
belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah.
Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah
tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedua: Darah yang mengalir
Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al
Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang
masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu
dimaafkan.
Ketiga: Daging babi
Selain pengharamannya dalam surat Al
Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
Shidiq Hasan Khon rahimahullah
mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di
sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah
dagingnya.”
Keempat: Hewan yang disembelih atas nama
selain Allah
Dalil pengharamannya selain surat Al
Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am:
121)
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang
muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang
murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu
Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika
ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah
Ta’ala,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan
makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan
Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah,
Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An
Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.
Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari
negara non muslim?
Kami dapat merinci hal ini sebagai
berikut:
- Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim.
- Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan.
- Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i.
Kaedah yang mesti diperhatikan dalam
masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang
yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah
selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk
dikonsumsi.”
Penerapan kaedah ini:
- Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
- Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena orang itu jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya.
Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Seperti disembelih untuk berhala, qubur,
dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini
diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas.
Demikian pembahasan tentang Makanan Yang Diharamkan dalam Al Quran, semoga bermanfaat.
Wassalam.
kalau diketahui daging hewan itu penyembelihannya tidak benar maka janganlah memakannya
ReplyDeletesaya lihat dichina ada pembantaian hewan daging secara tidak wajar bagaimana tuh hukumnya
ReplyDelete